Isi Perpres Sekolah Unggul Garuda Beserta Link Downloadnya, Cek di Sini!

ADVERTISEMENT

Isi Perpres Sekolah Unggul Garuda Beserta Link Downloadnya, Cek di Sini!

Devita Savitri - detikEdu
Jumat, 20 Feb 2026 15:00 WIB
Penampakan SMA Unggul Garuda Baru di Sulawesi Tenggara
Penampakan SMA Unggul Garuda Baru di Sulawesi Tenggara. Isi Perpres tentang Sekolah Unggul Garuda, cek! Foto: SMA Unggul Garuda
Jakarta -

Penyelenggaraan SMA Unggul Garuda mulai berjalan secara penuh pada tahun ajaran 2026/2027. Kehadirannya didukung oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 116 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 20 November 2025 lalu.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, sekolah ini dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek). SMA Unggul Garuda terdiri atas SMA Unggul Garuda baru dan transformasi.

Dikutip dari aturan terkait, Jumat (20/2/2026) berikut isi Perpres tersebut. Cek ya!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Isi Perpres Sekolah Unggul Garuda

Perpres tentang Sekolah Unggul Garuda terdiri dari 6 BAB dan 23 Pasal. Bab I berisi tentang ketentuan umum tentang segala istilah yang berkaitan dengan Sekolah Unggul Garuda.

ADVERTISEMENT

Bab II menjelaskan tentang SMA Unggul Garuda, termasuk tentang tujuan kehadirannya, tugas Kemdiktisaintek sebagai penyelenggara SMA Unggul Garuda, dan jenis SMA Unggul Garuda yakni baru dan transformasi.

Masih di bab yang sama, aturan tersebut membahas tentang serba-serbi soal SMA Unggul Garuda Baru. SMA Unggul Garuda Baru dibangun dan dikelola oleh pemerintah pusat.

Sekolah ini akan menggunakan kurikulum standar nasional dan kurikulum pengayaan yang ditetapkan oleh Mendiktisaintek. SMA Unggul Garuda Baru terbuka bagi calon peserta didik yang berasal dari seluruh Indonesia, yang penerimaannya mempertimbangkan aspek kemampuan akademis, latar belakang ekonomi, asal geografis, dan daya tampung sekolah.

"Seleksi penerimaan peserta didik baru SMA Unggul Garuda baru sebagaimana dimaksud meliputi jalur beasiswa dan jalur reguler," bunyi Pasal 16.

Lebih lanjut, dijelaskan juga soal penyiapan guru dan tenaga kependidikan SMA Unggul Garuda Baru. Dijelaskan guru dan tenaga kependidikan akan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima penghasilan berupa:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan yang melekat pada gaji
  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan profesi guru (khusus guru)
  • Tunjangan kinerja.

Selain gaji dan tunjangan tersebut, guru dan tendik juga dapat diberikan tunjangan lain yang nantinya diatur dalam Peraturan Presiden.

Pada Bab II jugs disinggung soal SMA Unggul Garuda Transformasi. Sekolah ini terdiri dari SMA atau madrasah aliyah (MA) yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat dengan pengayaan sehingga peserta didiknya dapat melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi terbaik.

Sekolah bisa menjadi SMA Unggul Transformasi usai diberikan pengayaan oleh Kemendiktisaintek meliputi setidaknya program pelatihan manajemen sekolah, pelatihan guru dan tenaga kependidikan, dan pembinaan peserta didik.

Berlanjut ke Bab III, dibahas tentang pemantauan dan evaluasi. Pemantauan dan evaluasi dilakukan paling sedikit 6 bulan sekali dan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan oleh Mendiktisaintek, lalu dilaporkan kepada Presiden.

Bab IV membahas tentang pendanaan penyelenggaraan SMA Unggul Garuda baru dan transformasi. Dijelaskan bila penyelenggaraan SMA Unggul Garuda dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, Bab V membahas tentang ketentuan peralihan terkait peraturan yang sebelumnya dikeluarkan oleh Kemdiktisaintek tetap berlaku dan dilanjutkan melalui aturan ini. Pada bab terakhir, Perpres ini dinyatakan berlaku sejak 20 November 2026.

Untuk melihat lebih lengkap soal Perpres tentang Sekolah Unggul Garuda, detikers bisa mengaksesnya dengan KLIK DI SINI. Atau bisa lihat pada dokumen berikut:

Melalui aturan tersebut, detikers bisa memahami lebih lanjut tentang Sekolah Unggul Garuda sebelum akhirnya memilih mendaftar pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2026/2027.

Sebagai informasi, PPDB SMA Unggul Garuda Baru masih dibuka hingga 28 Februari 2026. Pendaftaran dilakukan melalui laman https://smaunggulgaruda.kemdiktisaintek.go.id/.




(det/twu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads