Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memberikan aturan penyesuaian jam belajar siswa selama bulan Ramadan. Jam belajar maksimal hingga pukul 14.00 WIB.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Disdik Jakarta Nahdiana. Ia menyebut kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) yang diterbitkan pemerintah pusat.
"Jadi jamnya sampai terakhir itu paling lambat adalah jam 14.00," katanya dalam laman Berita Resmi DKI Jakarta, dikutip Kamis (19/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembelajaran Selesai Lebih Awal
Nahdiana menyampaikan jam yang ditetapkan tersebut lebih awal dari biasanya. Penyesuaian jadwal ini dilakukan untuk mendorong pembelajaran mandiri siswa di luar sekolah.
"Kalau untuk dari Ramadan itu kita menyelaraskan dengan SE bersama, Kemendikdasmen, Kemendagri, dan Kemenag. Kita sudah mengeluarkan juga surat edaran bahwa jamnya menyesuaikan," jelas Nahdiana.
Siswa bisa belajar bersama keluarga atau masyarakat. Nahdiana berharap kebijakan ini efektif mendorong tujuan tersebut.
"Karena untuk memberikan ruang pembelajaran mandiri bersama keluarga, bersama masyarakat di tempat ibadah masing-masing," ucapnya.
Jadwal Libur-Masuk Sekolah Selama Ramadan
Berikut jadwal libur dan pembelajaran siswa selama Ramadan menurut Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1447:
- 18-21 Februari 2026: Pembelajaran mandiri yang bisa dilakukan di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masyarakat.
- 23 Februari-14 Maret 2026: Pembelajaran dilakukan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
- 16-27 Maret 2026: Libur Idulfitri yang diharapkan selama ini siswa dapat memaksimalkan silaturahmi dengan saudara dan masyarakat.
(cyu/nwk)











































