Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 sudah disetujui oleh DPR RI pada beberapa waktu lalu, Selasa (23/9/2025). Berapa anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG)?
Anggaran MBG 2026 dirancang mencapai Rp 335 triliun. Dalam APBN 2026, alokasi anggaran untuk pendidikan menjadi Rp 769,1 triliun dari sebelumnya Rp 757,8 triliun. Sebagian anggaran pendidikan ini dialokasikan sampai Rp 223 triliun untuk MBG.
Anggaran MBG Dari Mana Saja Sumbernya?
Dijelaskan dalam laman resmi Badan Gizi Nasional (BGN), anggaran untuk BGN yang mengelola MBG berasal dari sektor pendidikan, kesehatan, dan ekonomi, yaitu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Sektor pendidikan: Rp 223 triliun (83,4%)
- Sektor kesehatan: Rp 24,7 triliun (9,2%)
- Sektor ekonomi: Rp 19,7 triliun (7,4%).
Sementara itu, alokasi pembelanjaan MBG adalah sebagai berikut:
- Belanja barang, termasuk pengadaan makanan bergizi: Rp 261 triliun (97,7%)
- Belanja pegawai: Rp 3,8 triliun (1,4%)
- Belanja modal: Sekitar Rp 3 triliun (0,9%).
"Dengan total anggaran tahun 2026 untuk BGN sebesar Rp 268 triliun, jadi kalau di nota keuangan kemarin disampaikan Rp 335 triliun, maka yang Rp 67 triliun masuk dalam kategori stand by karena pagu anggaran yang resmi kami terima adalah Rp 268 triliun," terang Kepala BGN, Dadan Hindayana, dikutip dari BGN.
Apabila dijabarkan lagi, 95,4% persen anggaran BGN pada 2026 atau sekitar Rp 255 triliun dialokasikan untuk program pemenuhan gizi nasional. Sementara, sisanya 4,6% atau kira-kira Rp 12,4 triliun untuk program dukungan manajemen.
Anggaran Pendidikan untuk MBG, Guru Honorer Gugat ke MK
Terbaru, seorang guru honorer dan anggota Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Reza Sudrajat mengajukan uji materiil UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, khususnya Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 22 ayat (3). Pengajuannya didaftarkan dalam Permohonan Nomor 55/PPU-XXIV/2026.
Sidang awal uji materiil dilakukan Kamis (12/2/2026). Ia menilai anggaran pendidikan yang terealisasi belum capai 20%.
"Menurut kami, kewajiban pemerintah untuk anggaran pendidikan minimal 20 persen sebagai mandatory spending berdasarkan pasal 31 ayat 4 UUD 1945, ternyata realitanya dalam APBN 2026 hanya mencapai 11,9 persen saja," jelasnya berdasarkan keterangan yang diterima detikEdu, ditulis Rabu (18/2/2026).
Ia menilai MBG semestinya tidak bisa dimasukkan ke kategori pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan. Meski begitu, Reza menyatakan dirinya bukan anti terhadap program MBG.
Reza menyatakan, ia mendukung program tersebut, tetapi anggarannya dinilai seharusnya bukan dari pos pendidikan. Menurutnya secara sosiologis dan yuridis, pendanaan operasional pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk memenuhi hak-hak dasar pendidik, termasuk membayar gaji dan tunjangan guru, juga penyediaan sarana maupun prasarana pendidikan.
(nah/twu)











































