Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti pastikan segera mengeluarkan surat edaran terkait libur sekolah Ramadan dan Idul Fitri (lebaran) pada minggu ini. Ia menyebut sudah ada pembahasan tingkat menteri terkait hal ini.
"Untuk Ramadan, jadi kami sudah ada pembahasan tingkat Menteri di Menko PMK (Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan), surat edarannya insya Allah bisa kita taken dalam minggu ini," tutur Menteri Mu'ti usai acara Konsolidasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2026, di Gedung PPSDM Kemendikdasmen, Kota Depok, Jawa Barat, Senin (9/2/2026).
Surat edaran ini akan diteken antara Mendikdasmen, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri. Kemendikdasmen juga telah bicara dengan Menteri Perhubungan untuk menyesuaikan libur lebaran dengan mudik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi surat edaran bersama Mendikdasmen, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri seperti tahun lalu, dan juga sudah ada pembicaraan dengan Menteri Perhubungan," jelasnya.
"Kita sesuaikan katanya dengan murid. Insya Allah semuanya kita sampaikan dalam minggu ini," imbuh Mu'ti lagi.
Akan Ada Surat Edaran Upacara Bendera dan Ikrar Pelajar
Selain libur Ramadan dan lebaran, Kemendikdasmen juga akan mengeluarkan surat edaran bersama terkait pelaksanaan upacara bendera setiap hari Senin dan pembacaan Ikrar Pelajar. Tujuannya agar kebijakan ini tidak hanya dilakukan oleh sekolah di bawah Kemendikdasmen, tapi juga madrasah di bawah Kemenag.
"Pelaksanaan upacara bendera dengan Ikrar Pelajar yang awalnya hanya mengikuti edaran kami, sekarang kami terbitkan surat edaran bersama Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, sehingga program ini tidak hanya dilaksanakan di sekolah, tapi juga di madrasah," katanya.
Jadwal Libur Sekolah Awal Ramadan
Berdasarkan kalender dinas pendidikan di setiap daerah, libur sekolah awal Ramadan telah ditetapkan. Dikutip dari arsip detikEdu, berikut jadwalnya:
Sumatera Barat
Sabtu-Rabu, 14-18 Maret 2026
Senin-Sabtu, 23-28 Maret 2026
Lampung
Sabtu-Minggu, 20-21 Maret 2026 dan memperhatikan pengumuman pemerintah
DKI Jakarta
Senin-Rabu, 16-18 Maret 2026
Senin-Jumat, 23-27 Maret 2026
Banten
Kamis-Rabu, 12-18 Maret 2026
Senin-Sabtu, 23-28 Maret 2026
Jawa Barat
Sabtu-Sabtu, 14-28 Maret 2026
DI Yogyakarta
Senin-Jumat, 16-27 Maret 2025
Jawa Tengah
Senin-Rabu, 16-18 Maret 2026
Jumat-Sabtu, 20-28 Maret 2026
Kalimantan Barat
Senin-Sabtu, 16-28 Maret 2026
Kalimantan Selatan
Jumat-Kamis, 13-19 Maret 2026
Senin-Sabtu, 23-28 Maret 2026
Sulawesi Tenggara
Jumat-Sabtu, 20-28 Maret 2026
(det/faz)











































