Kemendikdasmen Keluarkan Aturan soal Perlindungan Guru dan Tendik, Ini Isinya

ADVERTISEMENT

Kemendikdasmen Keluarkan Aturan soal Perlindungan Guru dan Tendik, Ini Isinya

Devita Savitri - detikEdu
Selasa, 27 Jan 2026 19:30 WIB
Kemendikdasmen Keluarkan Aturan soal Perlindungan Guru dan Tendik, Ini Isinya
Ilustrasi guru. Kemendikdasmen keluarkan aturan untuk perlindungan guru dan tenaga kependidikan. Foto: guru_esdeh
Jakarta -

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan aturan soal perlindungan pendidik/guru dan tenaga kependidikan (tendik) dari kekerasan hingga intimidasi. Apa isi peraturannya?

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Dalam aturan tersebut dijabarkan pemberian perlindungan bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman. Dikutip dari aturan terkait dan Kantor Berita Antara, Selasa (27/1/2026) berikut informasi selengkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Isi Permendikdasmen Perlindungan Guru dan Tendik

Jenis Perlindungan Hukum

Perlindungan hukum yang akan diterima guru dan tendik melalui peraturan ini, terhadap:

ADVERTISEMENT
  • Tindak kekerasan
  • Ancaman
  • Diskriminatif
  • Intimidasi
  • Perlakuan Tidak Adil

Jenis Tindak Kekerasan

Aturan yang berlaku sejak 12 Januari 2026 itu, menjabarkan bentuk tindak kekerasan dalam enam kriteria, yaitu:

1. Kekerasan Fisik

Contohnya adalah: penganiayaan, perkelahian, ekploitasi ekonomi melalui kerja paksa, pembunuhan, dan perbuatan lain yang dilakukan dengan atau tanpa alat bantu dan berdampak pada fisik guru serta tendik.

2. Kekerasan Psikis

Kekerasan yang bertujuan untuk merendahkan, menghina, atau membuat perasaan tidak nyaman seperti, pengucilan, penolakan, pengabaian, penghinaan, penyebaran rumor, panggilan yang mengejek, teror, dipermalukan di depan umum, pemerasan, dan perbuatan lain yang sejenis.

3. Perundungan

Kekerasan psikis maupun fisik yang dilakukan secara berulang.

4. Kekerasan Seksual

Perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, menyerang tubuh dan/atau fungsi reproduksi, berupa:

  • Melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender.
  • Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja.
  • Ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual.
  • Menatap, mengirim pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual.
  • Mengambil, merekam, mengedarkan foto, dan/atau rekaman audio dan/atau visual guru dan tendik yang bernuansa seksual.
  • Penyebaran informasi tubuh dan/atau privasi guru dan tendik yang bernuansa seksual.
  • Mengintip atau dengan sengaja melihat guru dan tendik yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi.
  • Membujuk, menjanjikan, atau menawarkan sesuatu untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.
  • Pemberian hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.
  • Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada guru dan tendik.
  • Membuka pakaian guru dan tendik.
  • Pemaksaan terhadap guru dan tendik untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.
  • Percobaan perkosaan.
  • Perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin.
  • Pemaksaan atau perbuatan memperdaya guru dan tenaga pendidikan untuk melakukan aborsi.
  • Eksploitasi seksual.
  • Perbuatan lain yang sejenis.

5. Kebijakan yang Mengandung Kekerasan

Kebijakan yang berpotensi atau menimbulkan kekerasan, meliputi kebijakan tertulis maupun tidak tertulis.

6. Bentuk Kekerasan Lainnya

Perlindungan yang Diberikan Pada Guru

Jika mengalami satu dari kategori kekerasan ataupun tindak intimidasi di atas, guru dan tendik akan mendapat perlindungan dalam bentuk advokasi nonlitigasi. Advokasi nonlitigasi berarti penyelesaian masalah yang dilakukan di luar pengadilan.

Bentuk advokasi nonlitigasi meliputi konsultasi hukum, mediasi, dan pemenuhan dan/atau pemulihan hak guru dan tenaga kependidikan. Jika proses mediasi tidak mencapai kesepakatan, pengadu dan teradu dapat menyelesaikan permasalahan lewat jalur hukum.

Bentuk perlindungan yang diberikan ketika sampai jalur hukum adalah, guru dan tendik akan diberi bantuan penasihat hukum untuk menyelesaikan perkara pidana, perdata, atau tata usaha negara.

Khusus bentuk advokasi terkait pemenuhan dan/atau pemulihan hak guru dan tenaga kependidikan, berkaitan dengan masalah administratif, hak keperdataan, dan/atau penyelesaian masalah yang bersifat traumatik psikis dan fisik.

Perlindungan ini merupakan kewajiban lima pihak, yakni pemerintah pusat dalam hal ini Kemendikdasmen, pemerintah daerah melalui dinas pendidikan, masyarakat, organisasi profesi, dan satuan pendidikan.

Setiap pihak yang harus melakukan pelindungan wajib menyediakan sumber daya dan menyusun mekanisme pemerian perlindungan.

Mekanisme ini dibuat oleh Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan yang dibentuk oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya.

Untuk melihat aturan selengkapnya, detikers bisa melihat dengan KLIK DI SINI.

Itulah informasi tentang peraturan yang melindungi guru dan tenaga kependidikan. Semoga bermanfaat detikers!




(det/nwk)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads