Kemendikdasmen Ingatkan Murid SD-SMP Pendaftar TKA Harus Punya NISN Valid

Kemendikdasmen Ingatkan Murid SD-SMP Pendaftar TKA Harus Punya NISN Valid

Devita Savitri - detikEdu
Jumat, 23 Jan 2026 20:30 WIB
Kemendikdasmen Ingatkan Murid SD-SMP Pendaftar TKA Harus Punya NISN Valid
Ilustrasi siswa SD. Foto: Oktavian Balang/detikKalimantan
Jakarta -

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi murid kelas akhir jenjang SD dan SMP masih dibuka hingga 28 Februari 2026 mendatang. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ungkap jumlah seluruh murid di jenjang ini adalah 9 juta orang.

Kepala Bidang Pengembangan dan Fasilitasi Pelaksanaan Asesmen, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen, Handaru Catu Bagus mengingatkan syarat utama agar murid bisa mendaftar TKA. Syarat tersebut adalah murid harus memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid.

"NISN valid ini menjadi hal yang sangat penting untuk dimiliki oleh siswa. Kalau enggak punya NISN valid pastinya tidak bisa mendaftar TKA," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu disampaikan Handaru dalam acara Silaturahmi Kemendikdasmen dengan Forum Wartawan Pendidikan di Gedung Arjuna, Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Kemendikdasmen, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Jumat (23/1/2026).

Selain NISN yang valid, murid harus memiliki rekam jejak pendidikan yang terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Handaru menyatakan TKA menggunakan data murid yang tertera di Dapodik untuk sekolah di bawah Kemendikdasmen dan EMIS bagi sekolah Kementerian Agama (Kemenag).

ADVERTISEMENT

"Dibuktikan dengan adanya rekam jejak pendidikannya mereka dari kelas 1 sampai kelas 5 atau kelas 6 SD di data di Dapodik, termasuk juga di kelas 7 sampai kelas 9 SMP di Dapodiknya," paparnya.

TKA Didaftarkan oleh Sekolah, Bukan Murid Langsung

Proses pendaftaran TKA SD dan SMP tidak jauh berbeda dengan SMA dan SMK. Di mana, pendaftaran tidak bisa dilakukan oleh individu muridnya, melainkan satuan pendidikan/sekolah.

Awalnya, satuan pendidikan menarik data murid dari Dapodik dan EMIS. Dari data-data inilah, sekolah akan mencetak formulir pendaftaran.

"Jadi form pendaftaran ini nanti yang (menjadi) bagian penting untuk menyatakan bahwa siswa itu ikut atau tidak ikut pelaksanaan TKA jenjang SD dan SMP," katanya Handaru.

Dalam tahapan inilah, Handaru menyoroti peran orang tua dalam proses pendaftaran. Orang tua punya peran penting untuk menyetujui anaknya mengikuti TKA atau tidak dengan membubuhkan tanda tangan.

"Barulah setelah itu, setelah ada pernyataan tersebut, barulah nanti didata oleh operator di sekolah," imbuhnya.

Setelah pendataan selesai, akan dicetak berbagai dokumen, seperti Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan Daftar Nominasi Tetap (DNT).

"Pendaftaran diakhiri dengan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) kepala sekolah yang menyatakan bahwa murid di sekolah tersebut dia mengikuti (TKA) dengan sejumlah murid," pungkasnya.




(det/nah)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads