Aturan pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan termasuk sekolah kini resmi diperbaharui oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Aturan itu kini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman.
Permendikdasmen 6/2026 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yakni per 9 Januari 2026. Dengan demikian, aturan sebelumnya yakni Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penangan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan dinyatakan tidak berlaku.
Lantaran aturan tersebut telah dicabut dan tak berlaku lagi, berbagai ketentuan didalamnya juga kini tak valid. Termasuk soal kehadiran Satuan Tugas (Satgas) dan Tim Pencegahan dan Penangan Kekerasan di Satuan Pendidikan (TPPK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
TPPK Tak Berlaku, Satgas PPKS Diganti Pokja
TPPK
TPPK adalah tim yang dibentuk sekolah untuk melaksanakan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah. TPPK diangkat dan ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan yang terdiri dari pendidik/tenaga kependidikan dan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.
Aturan baru membubarkan TPPK yang dibentuk sebelumnya dan dinyatakan tidak lagi berlaku di sekolah. Kini, penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di sekolah menjadi tanggung jawab kepala sekolah yang melibatkan guru, tenaga kependidikan, murid, serta partisipasi orang tua,masyarakat, dan media.
Satgas PPKS
Aturan Permendikbudristek 46/2023 juga mengamanatkan dibentuknya Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPKS). Satgas adalah tim yang berfungsi sebagai koordinator pencegahan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan di tingkat daerah.
Untuk itu, kehadirannya dibentuk oleh pemerintah daerah. Keanggotaan satgas berjumlah gasal minimal 5 orang yang terdiri dari perwakilan dinas pendidikan, perwakilan dinas yang menyelenggarakan fungsi bidang perlindungan anak, perwakilan dinas bidang sosial, dan organisasi atau bidang profesi terkait anak.
Hadirnya aturan baru lagi-lagi membuat Satgas dinyatakan tidak berlaku. Kini, penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di tingkat pemerintah daerah menjadi tanggung jawab kepala daerah melalui Kelompok Kerja (Pokja) Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman terdiri dari lintas perangkat daerah dan dapat melibatkan aparat penegak hukum, organisasi profesi, organisasi masyarakat, hingga mitra pembangunan lain yang relevan. Pokja dibentuk oleh Pemerintah Daerah.
Di tingkat Provinsi, Pokja dibentuk oleh Gubernur. Sedangkan di tingkat Kabupaten/Kota, Pokja dibentuk oleh Bupati/Wali Kota.
Dalam penyelenggarannya, Pokja mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
- Melakukan sosialisasi dan/atau kampanye kepada masyarakat.
- Melakukan edukasi kepada warga sekolah dan pemangku kepentingan.
- Memfasilitasi peningkatan kapasitas guru dan tenaga kependidikan selain pendidik.
- Memfasilitas penyediaan sarana prasarana.
- Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap Budaya Sekolah Aman dan Nyaman dari sekolah.
- Melakukan verifikasi dan analisis awal atas laporan yang diterima.
- Mengoordinasikan penentuan bentuk penanganan lanjutan sesuai kewenangan.
- Memfasilitasi proses penanganan dugaan pelanggaran kepada instansi yang berwenang.
- Melakukan pemantauan penanganan pelanggaran terhadap Budaya Sekolah Aman dan Nyaman yang telah dirujuk.
- Melakukan pemantauan berkala terhadap penyelenggaran Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di sekolah serta memberikan rekomendasi perbaikan.
Masa tugas Pokja selama 4 tahund an dampat diangkat kembali dalam satu kali masa jabatan, adapun anggota yang bisa jadi Pokja adalah:
1. Perangkat daerah yang menyelenggarkana urusan pemerintahan di bidang:
- Pendidikan
- Pemberdayaan perempuan dan perlindungan
- Sosial
- Kesehatan
- Pengendalian penduduk dan keluarga berencana
- Komunikasi dan informasi.
2. Anggota lain selaian perangkat daerah, yakni:
- Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tokoh masyarakat, akademisi, atau organisasi profesi terkait
- Organisasi masyarakat sipil yang bergerak dalam isu pelindungan anak dan/atau pendidikan
- Mitra kerja pemerintah yang relevan.
Informasi lain soal Pokja bisa dilihat dalam Permendikdasmen 6/2026 dengan KLIK DI SINI.
(det/nah)











































