Miris, Data KemenPPPA: 50,78% Anak RI Pernah Alami Kekerasan Sepanjang Hidupnya

ADVERTISEMENT

Miris, Data KemenPPPA: 50,78% Anak RI Pernah Alami Kekerasan Sepanjang Hidupnya

Devita Savitri - detikEdu
Senin, 12 Jan 2026 19:00 WIB
Miris, Data KemenPPPA: 50,78% Anak RI Pernah Alami Kekerasan Sepanjang Hidupnya
Menteri PPPA, Arifa Fauzi ikut resmikan Permendikdasmen 6/2026, beberkan keadaan kekerasan pada anak saat ini. Foto: YouTube/Kemendikdasmen
Jakarta -

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Arifah Fauzi beberkan data terkait kekerasan yang menimpa anak dan remaja. Ia menyebut hasilnya memprihatinkan dan mengkhawatirkan.

Data itu merupakan hasil dari survei nasional pengalaman hidup anak dan remaja tahun 2024. Hasil survei menyatakan 50,78 persen anak-anak pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya.

Dalam 12 bulan terakhir, terdapat 33,4 persen anak yang masih terus mengalami kekerasan. Bahkan, 3,48 persen anak mengalami tiga bentuk kekerasan sekaligus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Angka ini bukan hanya menemukan tingginya angka kekerasan tapi juga mengkhawatirkan karena bersifat berulang dan juga sangat kompleks," tuturnya dalam Peluncuran Permendikdasmen 6/2026 di SMPN 2 Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang dikutip secara daring melalui kanal YouTube Kemendikdasmen Senin (12/1/2026).

ADVERTISEMENT

Kekerasan Terjadi di Rumah dan Sekolah

Lebih lanjut Arifa menyebut pihaknya memiliki Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA). Berdasarkan temuan Simfoni, dari 2021-2025 tren pelaporan kasus kekerasan terhadap anak meningkat.

Fakta yang semakin membuatnya prihatin adalah, sebagian besar kekerasan terjadi di ranah rumah tangga dan sekolah. Padahal dua tempat ini seharusnya jadi ranah yang paling aman untuk anak tumbuh, belajar, dan berkembang.

Untuk mampu mencegah anak melakukan maupun mengalami kekerasan diperlukan dukungan guru dan keluarga. Di sekolah, tak hanya guru, tetapi seluruh warga sekolah punya peran yang sangat penting.

Peran ini kemudian dijabarkan melalui aturan terbaru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yakni Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman.

"Dengan sistem yang komprehensif dan keterlibatan semua pihak, dapat menjadi penguat, benteng terkuat untuk memastikan anak tumbuh dan anak terbebas dari kekerasan dan mendapatkan dampingan emosional yang mereka butuhkan," katanya.

Ia berharap hadirnya aturan baru ini bisa mempercepat tercapainya tujuan pendidikan. Bukan hanya mencerdasakan anak bangsa, tapi mengembangkan kepribadian anak secara holistik (menyeluruh).

"Hanya dengan bergerak bersama kita dapat mewujudkan budaya sekolah yang aman dan nyaman. Saya yakin ketika sekolah sudah aman dan nyaman maka anak-anak mempunyai kesempatan belajar, tumbuh, dan berkembang menjadi lebih baik," tegas Arifa.

Sebagai informasi, Budaya Sekolah Aman dan Nyaman dijelaskan sebagai keseluruhan tata nilai, sikap, kebiasaan, dan perilaku yang dibangun di lingkungan sekolah. Tujuan budaya ini dihadirkan adalah untuk menjamin berbagai hal, seperti:

  • Kebutuhan spiritual
  • Perlindungan fisik
  • Kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural
  • Keadaban dan keamanan digital.


(det/nah)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads