Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Peraturan Mendikdasmen (Permendikdasmen) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus. Aturan ini diputuskan sebagai dasar hukum penyelenggaraan pendidikan kursus di Idnonesia.
Dalam Permendikdasmen tersebut diatur penyelenggara lembaga kursus bisa dilakukan oleh pemerintah daerah ataupun masyarakat melalui badan hukum. Setiap lembaga kursus wajib mempunyai izin pendirian dan terdaftar dalam sistem pendataan Kemendikdasmen sesuai aturan undang-undang.
Permendikdasmen Nomor 24/2025 turut mengatur sistem penilaian dan sertifikasi kompetensi sebagai pengakuan capaian pembelajaran peserta kursus. Lembaga penyelenggara kursus yang terakreditasi juga bisa menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai standar yang ditetapkan, untuk meningkatkan daya saing lulusan di tingkat nasional ataupun internasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jenis-jenis Pendidikan Kursus dalam Permendikdasmen 24/2025
Dalam Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025, ada tiga jenis layanan pendidikan kursus yang dimaksud, yaitu:
- Keterampilan: Pendidikan kursus berbagai jenis keterampilan yang berbasis standar nasional dan/atau internasional yang dibutuhkan masyarakat
- Bimbingan belajar: Pendidikan kursus yang memberikan berbagai jenis bimbingan akademik
- Kecakapan hidup: Pendidikan kursus yang bemberikan pendidikan pengembangan diri, keolahragaan, kesenian, kepemudaan, pemberdayaan perempuan, dan/atau lainnya yang berorientasi pada kecakapan hidup.
Lembaga kursus juga bisa menyediakan satu atau lebih layanan di atas.
Ketentuan Pengajar di Lembaga Kursus sesuai Permendikdasmen 24/2025
Pengajar pada lembaga kursus adalah instruktur lembaga kursus. Status intruktur adalah tetap dan tidak tetap.
Syarat Pengajar di Lembaga Kursus
Instruktur lembaga kursus harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Kualifikasi:
- Mempunyai kualifikasi akademik minimal D3 atau jenjang 5 pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
- Mempunyai sertifikat kompetensi yang relevan dengan pendidikan kursus.
- Kompetensi:
- Pedagogik
- Andragogik
- Kepribadian
- Sosial
- Profesional.
Apabila pendidikan kursus belum mempunyai sertifikasi kompetensi, maka instruktur di lembaga yang bersangkutan wajib berpengalaman sesuai bidang program minimal 3 tahun.
Pengakuan Lulusan Setara Jenjang Formal
Dalam Pasal 35 Permendikdasmen Nomor 24/2025 dijelaskan peserta didik yang sudah lulus dari pendidikan kursus bisa memperoleh pengakuan capaian pembelajaran setara jenjang pendidikan formal. Namun, pengakuan capaian pembelajarannya dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang.
Lembaga kursus yang terakreditasi bisa menerbitkan sertifikat kompetensi kursus. Sertifikat ini diberikan setelah lulus uji kompetensi oleh lembaga kursus yang bersangkutan.
Uji kompetensi dilakukan sesuai standar kompetensi lulusan. Tata cara pelaksanaan uji kompetensinya ditetapkan oleh Mendikdasmen.
Kapan Aturan Ini Berlaku?
Kemendikdasmen menyebut aturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Masa penyesuaiannya maksimal 2 tahun bagi lembaga kursus yang sudah berdiri sebelumnya.
Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 ditetapkan di Jakarta pada 12 Desember 2025. Aturan ini diundangkan pada 17 Desember 2025.
(nah/nwk)











































