Nur Aini, guru berusia 38 tahun asal Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur kini harus menerima putusan dari pihak sekolah dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pasuruan tentang pemecatan dirinya sebagai guru Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebelumnya, Nur Aini menceritakan keluhannya terkait mengajar di media sosial. Ia mengeluh jarak rumah dan sekolahnya yang jauh yakni 114 kilometer (pulang pergi).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan Nur Aini Dipecat
Kepala BKD Kabupaten Pasuruan, Ninuk Ida Suryani mengatakan bahwa pemecatan Nur Aini disebabkan sang guru sudah tidak hadir mengajar lebih dari 28 hari. Ketidakhadiran tersebut tidak disertai keterangan yang sah.
Karena itu, Ninuk menyebut Nur Aini sudah tidak melaksanaan kewajiban sebagai ASN. Saat pemanggilan untuk penyampaian SK pemberhentian, ia mengatakan, Nur Aini juga tidak hadir.
"Benar, surat pemberhentian sudah kami kirimkan (ke kediaman Nur Aini)," kata Ninuk dikutip dari detikNews, Rabu (31/12/2025).
Nur Aini disebut telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pengajuan Mutasi Telah Dilakukan Nur Aini
Nur Aini tinggal di Bangil, Kabupaten Pasuruan. Sementara ia mengajar di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan.
Jarak satu kali pergi ke sekolah sekitar 57 kilometer. Begitu juga dengan jarak pulang, sehingga total sekitar 114 kilometer.
Nur Aini mengaku sebelumnya sudah mengajukan pindah mengajar ke Bupati Pasuruan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
"Saya sudah mengajukan pindah mengajar, karena kesehatan juga terganggu. Suasana kerja juga sudah tidak nyaman," katanya kepada sejumlah wartawan.
(cyu/twu)











































