Sertifikat Hasil TKA Akan Diterima Murid Mulai 5 Januari 2026, Tapi ....

Sertifikat Hasil TKA Akan Diterima Murid Mulai 5 Januari 2026, Tapi ....

Devita Savitri - detikEdu
Rabu, 24 Des 2025 10:00 WIB
Sertifikat Hasil TKA Akan Diterima Murid Mulai 5 Januari 2026, Tapi ....
Sertifikat Hasil TKA siap diterima murid mulai 5 Januari 2026. Foto: (Dokumentasi Kemendikdasmen)
Jakarta -

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA/SMK/sederajat pada 23 Desember 2025. Pengumuman dilakukan melalui mekanisme resmi dan berjenjang.

Berjenjang dalam artian pengumuman pertama diterima oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama. Pihak-pihak tersebut diharuskan melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaiannya sebelum diteruskan kepada satuan pendidikan.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen, Toni Toharudin menyebut langkah berjenjang dilakukan agar memastikan keakuratan data serta melindungi hak murid. Pengumuman awal bisa diakses melalui laman https://tka.kemendikdasmen.go.id/ oleh satuan pendidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika mengakses laman tersebut, sekolah akan mendapatkan Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA). DKHTKA memuat identitas dan nilai TKA setiap murid yang mendaftar.

Setelah melihatnya, satuan pendidikan wajib melakukan verifikasi kebenaran data. Jika sudah benar, satuan pendidikan bisa menyampaikan informasi hasil TKA kepada murid.

ADVERTISEMENT

"Satuan pendidikan memiliki peran penting dalam mengakses DKHTKA dan menyampaikan informasi hasil TKA kepada murid secara tepat," ujar Toni dalam keterangan resmi dikutip dan ditulis Rabu (24/11/2025).

SHTKA Diterima Murid Mulai 5 Januari

Secara resmi penyampaian hasil TKA murid dilakukan oleh pihak sekolah. Nilai TKA nantinya akan tercetak dalam Sertifikat Hasil TKA (SHTKA).

SHTKA sendiri akan dicetak dan distribusikan melalui satuan pendidikan mulai 5 Januari 2026 setelah proses verifikasi DHTKA selesai. Dengan kata lain, SHTKA baru diterima murid mulai 5 Januari 2026 mendatang.

Akan tetapi, seperti yang disebutkan sebelumnya sekolah bisa melakukan pengumuman awal nilai TKA murid melalui DHTKA. Langkah ini dilakukan agar murid dan orang tua memperoleh informasi hasil asesmen secara resmi dan terverifikasi.

Data hasil TKA akan menjadi rujukan pemerintah dalam memetakan capaian pendidikan antarwilayah. Menjadi bagian dari sistem asesmen nasional yang berorientasi pada perbaikan mutu pembelajaran, hasil TKA bisa digunakan untuk menyusun kebijakan.

"Hasil TKA tidak dimaksudkan untuk memberi label atau peringkat kepada murid, melainkan sebagai gambaran capaian kemampuan akademik yang dapat dimanfaatkan oleh satuan pendidikan dan pemerintah daerah dalam merancang tindak lanjut pembelajaran yang lebih tepat sasaran," jelasnya.

Kemendikdasmen mengimbau agar murid dan orang tua mendapat informasi nilai TKA dari satuan pendidikan masing-masing. Orang tua dan murid diharapkan tidak mengakses atau mempercayai informasi hasil TKA dari sumber tidak resmi.

"Seluruh informasi resmi TKA hanya disampaikan melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh kementerian dan dapat diakses melalui laman https://tka.kemendikdasmen.go.id/," tegas Toni.




(det/nah)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads