Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian ungkap kabar terbaru terkait proses revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dari empat tahap yang akan dilalui, RUU Sisdiknas masih di tahap penyusunan.
Sosok yang akrab dipanggil Hetifah itu menyebut Revisi UU Sisdiknas sudah memiliki banyak argumen yang dituangkan dalam naskah akademik tebal. Namun, untuk digarisbawahi bila isi naskah akademik ini masih pada proses awal yakni penyusunan,
"Jadi, kegiatan yang kami lakukan ini sesungguhnya masih dalam proses pengajuan jadi bahkan belum masuk ke proses pembahasan," tutur Hetifah dalam acara Policy Forum on Education RUU Sisdiknas dan Masa Depan Guru di Indonesia di Aula Graha Utama Gedung A Kemendikdasmen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam satu tahun ke belakang, DPR tengah aktif menjaring pendapat melalui dialog dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) resmi di Senayan. Baik dari akademisi, mitra-mitra pembangunan, stakeholder dan pemangku kepentingan lain, guru, hingga para aktivis pendidikan.
Banyaknya pendapat ini membuat naskah akademik RUU Sisdiknas mengalami tiga kali perbaikan. Perbaikan terakhir telah diserahkan ke Komisi X DPR RI pada Senin, 8 Desember 2025 lalu.
"Nah sehingga naskah akademik maupun juga bakal RUU yang saat ini sudah barangkali secara resmi sudah tiga kali mengalami reduksi atau perbaikan penyempurnaan, terakhir diserahkan oleh Badan Keahlian DPR RI ke Komisi X pada tanggal 8 Desember 2025 lalu," imbuh Hetifah.
Hetifah berharap, bila naskah akademik ini segera diputuskan oleh Badan Legislasi (Baleg) untuk bisa dibahas dalam rapat paripurna. Di rapat paripurnalah RUU akan disahkan dan kemungkinan akan berlangsung pada masa sidang mendatang.
"Jika sudah diputuskan oleh badan legislasi untuk bisa dirapat paripurnakan dan kemudian rapat paripurna dan mensahkan di masa sidang mendatang bahwa RUU ini bisa menjadi inisiatif DPR. Nah setelah itu semua draft akan dibuka kepada publik bahkan bisa didownload melalui channel-channel dan website dan lain-lainnya," jelas Hetifah.
Tahapan Revisi RUU Sisdiknas Tahun 2003
Ada empat tahapan yang harus dilalui untuk proses revisi RUU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003, yakni:
1. Pengajuan
Dalam proses pengajuan ada dua langkah yang dilakukan, yakni perencanaan dan penyusunan. Proses perencanaan dilakukan dalam Program Legislasi Nasional jangka menengah (5 tahunan) dan tahunan.
Sedangkan tahap penyusunan berkaitan dengan penyusunan RUU disertai naskah akademik. Nah, revisi UU Sisdiknas masih dalam tahap penyusunan ini.
2. Pembahasan
Proses pembahasan terdiri dari pembicaraan tingkat I (rapat komisi, rapat gabungan komisi, badan legislatif, panitia anggaran, dan rapat bersama-sama dengan pemerintah) dan pembicaraan tingkat II.
3. Pengesahan
Ditandatangani oleh Presiden setelah ada persetujuan DPR dan Presiden.
4. Pengundangan
Menempatkan dalam Lembaran Negara RI dan Tambahan Lembaran Negara RI.
Melihat proses revisi masih dalam tahap pengajuan, Revisi RUU Sisdiknas masih akan melalui jalan yang sangat panjang. Jadi, kita pantau perkembangannya ya detikers!
Itulah informasi tentang revisi RUU Sisdiknas. Semoga bermanfaat!
(det/nwk)











































