Daftar Barang yang Dilarang Dibawa ke Ruang TKA, Waspada Sanksi Pelanggarannya!

ADVERTISEMENT

Daftar Barang yang Dilarang Dibawa ke Ruang TKA, Waspada Sanksi Pelanggarannya!

Trisna Wulandari - detikEdu
Senin, 03 Nov 2025 07:30 WIB
Uji coba TKA di SMA Negeri 3 Palembang
Siswa dilarang membawa barang tertentu ke ruang TKA sesuai Kepmendikdasmen No 95/M/2025. Pelanggar dapat dikenakan sanksi. Foto: Dok Kemendikdasmen
Jakarta -

Siswa dilarang membawa sejumlah barang ke ruang Tes Kemampuan Akademik (TKA). Pelanggaran atas aturan ini termasuk pada pelanggaran berat TKA.

Ketentuan di atas tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) No 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA. Lantas, apa saja barang yang dilarang dibawa ke ruang TKA dan sanksi atas pelanggaran aturan ini?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barang yang Dilarang Dibawa ke Ruang TKA

Berikut barang yang dilarang dibawa dan/atau digunakan di ruang TKA:

  • Catatan
  • Perangkat komunikasi elektronik
  • Kamera
  • Kalkulator
  • Alat bantu sejenis.

ADVERTISEMENT

Sanksi Pelanggaran Berat TKA

Jika siswa membawa dan/atau menggunakan barang yang dilarang ke ruang TKA, maka akan diberi tindakan sebagai berikut:

  • Peringatan lisan oleh pengawas ruang
  • Pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan oleh penyelenggara tingkat provinsi atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota sesuai kewenangan
  • Dikeluarkan dari ruangan dan dinyatakan mendapat nilai 0 (nol) untuk mata pelajaran terkait setelah dilakukan investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat.

Larangan Saat TKA

Berikut larangan saat TKA lainnya yang harus dicermati dan dipatuhi siswa:

  • Dilarang memasuki ruangan sebelum tanda masuk dibunyikan pada 15 menit sebelum TKA dimulai
  • Dilarang terlambat lebih dari 15 menit
  • Dilarang membawa dan menggunakan catatan dan/atau perangkat komunikasi elektronik, alat atau piranti komunikasi dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang TKA
  • Dilarang membuat kegaduhan sehingga mengganggu kelancaran atau ketertiban pelaksanaan TKA
  • Dilarang melakukan kerja sama dengan peserta lainnya
  • Dilarang menyontek dalam melaksanakan TKA
  • Dilarang menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak lain dalam menjawab soal TKA
  • Dilarang menggunakan joki dalam mengikuti TKA
  • Dilarang merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian
  • Dilarang meninggalkan ruangan tanpa izin pengawas ruang.

Jika terkendala dalam pelaksanaan TKA, peserta tes diminta segera menginformasikannya kepada proktor dan/atau pengawas. Semoga lancar dalam menjalani TKA, detikers!




(twu/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads