Kini nilai rapor tidak hanya menjadi satu-satunya penentu di kelulusan Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Kini, nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) akan menjadi piranti tambahan dalam proses tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Plt Kepala Pusat Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Rahmawati. Ia mengatakan jika TKA akan dijadikan alat validasi untuk membuktikan kualitas nilai rapor peserta.
"Sudah ada kesepakatan dengan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri bahwa mereka akan menggunakan TKA sebagai alat validator rapor," kata Rahmawati dalam webinar "Kupas Tuntas TKA jenjang SMA dan Paket C Tahun 2025" di YouTube Direktor SMA, Kamis (28/8/2025).
Lebih lanjut, Rahmawati menyebut jika sertifikat hasil Tes Kemampuan Akademik akan menjadi penentu kelulusan murid pendidikan informal. Seperti ditulis detikEdu, pendidikan informal dalam hal ini adalah murid homeschooling yang tidak belajar di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) atau sanggar belajar. Pendidikan informal, SHTKA akan memuat informasi tentang pernyataan murid itu lulus atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya, Sertifikat Hasil TKA atau SHTKA akan memperlihatkan skor dan kategori yang akan memetakan kemampuan murid. Beberapa kategorinya antara lain mahir, baik, cakap, memadai, dan kurang.
Meski demikian, pihaknya menegaskan jika TKA tidak akan secara signifikan mengganti kriteria-kriteria yang sebelumnya jadi standar kelulusan SNBP. TKA hanya memvalidasi nilai rapor siswa.
"Ternyata ada anak yang oke banget ternyata nilai literasi dan numerasi di AN biasa-biasa aja. Tapi sebaliknya ada juga ya, nilai rapornya ternyata biasa-biasa aja dari sekolah yang standarnya ketat dan cukup tinggi tapi begitu di tes dengan literasi numerasi AN, ternyata oke sekali," kata Rahmawati.
Lalu sejauh mana hal ini akan memberi dampak sistem pendidikan Indonesia? Sejauh mana para murid terdampak atas aturan ini? Ikuti diskusinya dalam Editorial Review.
Beralih ke Sumatera Utara, detikSore akan mengulas polemik soal aturan penggunaan plat BK dan BB di sana. Hal ini berkaitan dengan adanya video yang beredar yang menampilkan Asisten Administrasi Umum Setda Sumut Muhammad Suib memberhentikan sebuah truk plat BL dan meminta diganti ke plat BK di Kabupaten Langkat.
"Seluruh kendaraan yang beroperasi di Sumatera Utara, dan berusaha di Sumatera Utara, berharap bahwa semua pelat kendaraannya hendaknya pelat kendaraan Sumatera Utara agar pajak kendaraannya menjadi penyumbang PAD Sumatera Utara," kata Asisten Administrasi Umum Pemprov Sumut Muhammad Suib dalam video yang diterima detikSumut, Senin (29/9).
Lalu bagaimana kabar terbaru atas polemik ini? Apakah ada tindak lanjut dari pihak-pihak yang berkepentingan terkait hal ini? Ikuti laporannya dalam Berita Nusantara.
Dalam rangka memperingati Hari Batik, detikSore akan menghadirkan pengrajin Batik Marunda. Nama Irma G. Sinurat dikenal tidak hanya pengrajin tetapi juga pembina para pengrajin Batik Marunda yang semakin mendunia.
Sebagai pemberdaya perempuan di kawasan utara Jakarta, kinerja Irma G. Sumirat diakui mendorong perekonomian masyarakat. Lewat tangan-tangan perempuan pengrajin yang ia dampingi, kain-kain seni itu bisa bernilai jutaan rupiah. Bagaimana dirinya menciptakan ekosistem Batik di Jakarta? Temui Irma dalam Sunsetalk.
Ikuti terus ulasan mendalam berita-berita hangat detikcom dalam sehari yang disiarkan secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 15.30-18.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Jangan ketinggalan untuk mengikuti analisis pergerakan pasar saham jelang penutupan IHSG di awal acara. Sampaikan komentar Anda melalui kolom live chat yang tersedia.
"Detik Sore, Nggak Cuma Hore-hore!"
(far/vys)