Kemendikdasmen Keluarkan Ketentuan Penyampaian Pendapat untuk Anak Sekolah

ADVERTISEMENT

Kemendikdasmen Keluarkan Ketentuan Penyampaian Pendapat untuk Anak Sekolah

Novia Aisyah - detikEdu
Senin, 01 Sep 2025 07:00 WIB
MassaΒ pelajar menggelar demonstrasi di Jalan Gerbang Pemuda depan TVRI, Jakarta, Senin (25/8/2025). Massa diadang polisi saat menuju ke Jl Gatot Subroto arah gedung DPR. Polisi menembakkan gas air mata ke arah massa. Sebagian massa juga sempat menjebol gerbang menuju DPR dari samping Senayan Park. Mereka juga menjebol pagar TVRI namun sudah dicegah petugas keamanan TVRI.
Massa pelajar coba tembus DPR. Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan ketentuan penyampaian pendapat untuk siswa. Ketentuan ini disampaikan melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penerapan Nilai Karakter Positif Peserta Didik sebagai Warga Negara yang Demokratis dan Bertanggung Jawab dalam Penyampaian Pendapat.

"Sejalan dengan tujuan pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yakni mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab," demikian bunyi imbauan dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Sekjen Suharti pada (29/08/2025) itu.

"Oleh karena itu, pembinaan partisipasi anak dalam menyampaikan pendapat harus diarahkan melalui jalur pendidikan, dialog, dan ruang-ruang pembelajaran yang aman, sehingga hak anak untuk berpendapat tetap terjamin tanpa mengorbankan aspek keamanan dan keselamatan dirinya," lanjut Kemendikdasmen dalam surat tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemendikdasmen menilai siswa jenjang pendidikan dasar dan menengah masih dalam proses tumbuh kembang. Oleh karena itu, siswa membutuhkan bimbingan dan pengawasan, sekaligus usaha untuk menjaga keamanan dalam menyampaikan pendapat sesuai aturan undang-undang dan nilai-nilai karakter.

Pihak kementerian menyebut pelindungan siswa merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan orang tua/wali.

ADVERTISEMENT

"Setiap pihak wajib benar-benar memastikan keselamatan, keamanan, dan pemenuhan hak anak dalam setiap kondisi, termasuk mencegah keterlibatan mereka dalam kegiatan yang berisiko terhadap keamanan dan keselamatan," kata Kemendikdasmen.

Ketentuan Penyampaian Pendapat untuk Siswa

Kemendikdasmen mengimbau kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia supaya:

  • Mengambil langkah strategis untuk melindungi siswa melalui kebijakan teknis, instruksi, atau pengawasan di wilayah masing-masing dengan pelaksanaan yang transparan, terukur, dan bisa dipertanggungjawabkan supaya semua peserta didik dapat mengembangkan diri dalam suasana pendidikan yang aman serta terlindungi.
  • Melakukan pembinaan, pengawasan, dan pendampingan secara berkelanjutan kepada siswa agar menyalurkan pendapat secara aman, bertanggung jawab, santun, dan terlindungi.
  • Pendidik agar membimbing siswa menyampaikan pendapat dengan nilai-nilai positif seperti sikap ramah, santun, mengedepankan etika dalam berkomunikasi, serta menghargai perbedaan sehingga tumbuh budaya dialog secara sehat.
  • Memfasilitasi satuan pendidikan untuk menyediakan ruang dialog yang aman serta konstruktif seperti forum musyawarah, organisasi siswa, ekstrakurikuler, atau kegiatan lain sebagai tempat menyalurkan pendapat untuk siswa.
  • Orang tua atau wali untuk berperan aktif dalam mendampingi anak supaya memahami pentingnya menyalurkan pendapat melalui jalur yang tepat dan aman.

Lihat Video 'Antisipasi Dampak Demo, Disdik Kota Padang Liburkan TK-SMP':

(nah/faz)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads