Mau Ikut TKA? Ini yang Perlu Kamu Lakukan dan yang Akan Didapat!

ADVERTISEMENT

Mau Ikut TKA? Ini yang Perlu Kamu Lakukan dan yang Akan Didapat!

Novia Aisyah - detikEdu
Kamis, 21 Agu 2025 15:00 WIB
Ilustrasi Anak Sekolah
Ilustrasi anak sekolah. Foto: iStockphoto/Getty Images/Riza Azhari
Jakarta -

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI tidak mewajibkan siswa untuk ikut Tes Kemampuan Akademik (TKA). Kebijakan ini akan dimulai dari siswa SMA sederajat pada November mendatang. Sementara untuk jenjang SD dan SMP sederajat baru akan dimulai sekitar Maret-April tahun depan.

Untuk mengikuti TKA, siswa mendaftarkan diri ke sekolah dengan cara menyerahkan surat pernyataan keikutsertaan TKA yang ditandatangani oleh orang tua/wali murid.

Apa Saja Kewajiban Peserta TKA?

Berdasarkan unggahan Kemendikdasmen dalam media sosial resmi, seperti ini kewajiban peserta TKA:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Mendaftar keikutsertaan TKA ke sekolah dengan menyerahkan surat pernyataan keikutsertaan TKA
  • Menyerahkan dokumen digital berupa pasfoto terbaru enam bulan terakhir
  • Melakukan verifikasi data pribadi pada lembar daftar nominasi sementara (DNS) dengan menandatangani apabila sudah sesuai
  • Perbaikan data bisa melalui mekanisme vervalpd atau siswa juga bisa secara mandiri melakukannya di laman pengelola verifikasi NISN Kemendikasmen.

Hak Peserta TKA

  • Peserta TKA diperbolehkan menentukan dua mata uji pilihan untuk jenjang SMA/MA/paket C/sederajat dan SMK/MAK.
  • Siswa akan memperoleh kartu peserta setelah diterbitkan daftar nominasi tetap (DNT) oelh dinas pendidikan provinsi.
  • Siswa mengikuti gladi bersih TKA sesuai jadwal yang ditetapkan.
  • Siswa akan mendapat kartu login maksimal sebelum memulai tes pada hari pertama TKA.
  • Siswa akan memperoleh sertifikat hasil TKA (SHTKA).

ADVERTISEMENT

Siapa Saja yang Berhak Ikut TKA?

TKA diikuti oleh siswa kelas akhir pada setiap jenjang, yaitu:

  • Siswa kelas 6 SD sederajat jalur pendidikan formal
  • Siswa kelas 6 paket A/PKPPS ula atau sederajat pada jalur pendidikan nonformal
  • Siswa kelas 9 SMP sederajat pada jalur pendidikan formal
  • Siswa kelas 9 paket B/PKPPS wustha atau sederajat pada jalur pendidikan nonformal
  • Siswa kelas 12 SMA sederajat pada jalur pendidikan formal
  • Siswa kelas 12 SMA/MAK pada program tiga tahun
  • Siswa kelas 13 SMK pada program empat tahun
  • Siswa kelas 12 paket C/PKPPS ulya atau sederajat pada jalur pendidikan nonformal
  • Siswa berkebutuhan khusus bisa ikut TKA selama tidak mempunyai hambatan intelektual.



(nah/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads