Cara Cek BSU untuk Pendidik PAUD Nonformal

ADVERTISEMENT

Cara Cek BSU untuk Pendidik PAUD Nonformal

Trisna Wulandari - detikEdu
Jumat, 08 Agu 2025 07:00 WIB
Ilustrasi Guru TK dan SD
Pemerintah berikan bantuan subsidi upah Rp 600 ribu untuk 253.477 pendidik PAUD nonformal. Begini cara cek penerima dan aktivasi rekening BSU. Foto: iStock
Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan pemberian bantuan subsidi upah (BSU) bagi pendidik PAUD nonformal sebesar Rp 600 ribu. BSU ini menyasar 253.477 pendidik.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan BSU sebesar Rp 600 ribu tersebut terdiri dari bantuan masing-masing Rp 300 ribu untuk 2 bulan.

"Pemerintah juga menyalurkan bantuan subsidi upah untuk 253.477 guru PAUD nonformal sebesar Rp 300 ribu untuk 2 bulan," kata Menteri Mu'ti dalam acara Kado HUT RI dari Presiden untuk Guru di Gedung A Kemendikdasmen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikdasmen Suharti mengatakan, untuk menjadi penerima BSU, pendidik bersangkutan harus terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

"Semuanya harus ada di Dapodik, harus padan dengan data Dukcapil juga. (Guru) bisa memberikan update data-data tersebut di Dapodik dan itu harus dilakukan verifikasinya oleh pemerintah daerah," ucap Suharti.

ADVERTISEMENT

Cara Cek BSU Pendidik Nonformal

  • Buka laman Info GTK Dikdasmen di https://info.gtk.dikdasmen.go.id/
  • Log in dengan username dan password
  • Masukkan huruf yang tertera di gambar
  • Klik Masuk
  • Muncul pemberitahuan pop up yang menerangkan pemilik akun sebagai penerima BSU, pop up akan muncul setiap log in.

Cara Aktivasi Rekening BSU Pendidik Nonformal

  • Login di laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id
  • Pada pop up pemberitahuan sebagai penerima BSU, pilih unduh Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
  • Cek nomor rekening dan nama bank di akun Info GTK masing-masing atau SKS penerima bantuan, rekening dibuatkan oleh Kemendikdasmen
  • Siapkan:

- KTP

- NPWP

- Copy/salinan SK penerima bantuan/Info GTK

- Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah

- SPTJM yang sudah dibubuhi meterai dan ditandatangani

  • Lakukan aktivasi rekening ke bank yang ditunjuk, paling lambat 30 Januari 2026



(twu/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads