Sejak dibukanya Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) beberapa hari lalu, sejumlah pihak menyoroti prosesnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun angkat bicara soal hal ini. Komisi anti-rasuah itu menyebut jika gratifikasi masih menjadi praktik yang umum dilakukan saat SPMB berjalan.
"Secara umum beberapa permasalahan korupsi pada layanan publik adalah pemberian gratifikasi seperti membayar lebih agar layanan bisa dipercepat, adanya pemerasan atau pungutan liar, kurangnya transparansi dan akuntabilitas, birokrasi yang rumit, pelayanan yang tidak responsif, sehingga minim kepuasan publik," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (16/6/2025).
Budi menyebut jika praktik tersebut masih berjalan karena tidak transparannya jumlah kuota yang disiapkan hingga persyaratan dalam mengikuti SPMB. Tidak hanya itu, jalur masuk yang terdiri dari prestasi, zonasi, hingga afirmasi pun kerap digunakan sebagai celah kecurangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti yang pernah terjadi sebelumnya, munculnya sistem zonasi menghadirkan fenomena pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga Kartu Keluarga 'aspal'.
"Untuk zonasi seringkali terjadi pemalsuan dokumen Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), melakukan perpindahan sementara; (tahun 2025, zonasi diubah menjadi domisili). Untuk afirmasi data, Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) banyak tidak sesuai, banyak yang sebenarnya mampu tapi masuk dalam DTSEN," kata Budi.
Masalah-masalah kecurangan dalam SPMB pun tak lepas dari perhatian Ketua DPR RI, Puan Maharani. Dirinya menyebut jika pemerintah perlu membuat sistem audit untuk menghindari berbagai bentuk kecurangan berulang. Sebab menurutnya, hal ini bukanlah kecurangan sederhana. Ia menyebut jika kondisi ini merupakan krisis tata kelola yang dibiarkan rapuh selama bertahun-tahun.
"Ketika anak-anak ditolak dari sekolah yang hanya berjarak ratusan meter dari rumah mereka karena sistem zonasi digital yang tidak masuk akal, maka yang dilukai bukan hanya rasa keadilan, tetapi juga masa depan," tutur Puan dikutip dari detikEdu, Selasa (17/6).
Lalu sejauh mana aturan baru dalam SPMB 2025 ini akan mampu mereduksi jumlah kecurangan yang muncul? Benarkah stigma sekolah unggulan masih menjadi penyebab munculnya kecurangan? Menghadirkan Pengamat Pendidikan, Doni Koesuma, ikuti disuksinya dalam Editorial Review.
Polemik kepemilikan pulau-pulau kecil tidak hanya terjadi di Aceh. Pemerintah Trenggalek juga terancam kehilangan 13 pulau usai Kemendagri memasukkannya ke wilayah Tulungagung. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Lilik Pudjiastuti menegaskan terkait status pulau di wilayah Trenggalek dan Tulungagung bukan kewenangan Pemprov. Sebab, kewenangan tersebut dimiliki oleh Kemendagri. Meski tidak punya kewenangan, Lilik memastikan Pemprov Jatim akan terus berkoordinasi dengan Kemendagri maupun dengan Pemkab Trenggalek dan Tulungagung. Siapa pemilik 13 pulau ini? Ikuti beritanya bersama asisten redaktur detikJatim
Pada penghujung edisi kali ini, detikSore kembali dengan pembelajaran mengenai dunia finansial. Dalam hidup, krisis bisa datang kapan saja: sakit, kehilangan pekerjaan, kecelakaan, atau kondisi darurat lainnya. Pertanyaannya: siapkah keuanganmu menghadapi hal tak terduga? Di sinilah pentingnya dana darurat. Lalu, bagaimana cara mengumpulkannya? Berapa idealnya dana darurat? Simak obrolannya bersama Praktisi Jasa Keuangan, Armi Arvianti dalam Sunsetalk.
Ikuti terus ulasan mendalam berita-berita hangat detikcom dalam sehari yang disiarkan secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 15.30-18.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Jangan ketinggalan untuk mengikuti analisis pergerakan pasar saham jelang penutupan IHSG di awal acara. Sampaikan komentar Anda melalui kolom live chat yang tersedia.
"Detik Sore, Nggak Cuma Hore-hore!"
(far/vys)