Seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah (Jateng)jenjang TK, SD, SMP telah usai. Calon murid baru yang dinyatakan lolos seleksi diharuskan melakukan proses daftar ulang.
Proses daftar ulang akan memastikan verifikasi berkas dan memastikan calon murid baru mengikuti pendidikan di sekolah tujuan. Lalu bagaimana proses daftar ulang di SPMB Kabupaten Wonogiri?
Dikutip dari laman resminya dan pengumuman sekolah, Kamis (12/6/2025) berikut ini informasinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daftar Ulang SPMB Kabupaten Wonogiri
Ketentuan daftar ulang SPMB Kabupaten Wonogiri tertuang dalam Peraturan Bupati Wonogiri nomor 12 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa:
1. Daftar ulang dilakukan oleh calon murid baru yang diterima untuk memastikan statusnya sebagai murid pada sekolah yang bersangkutan.
2. Daftar ulang dilakukan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
3. Bagi yang tidak mendaftar ulang, maka calon murid baru dianggap mengundurkan diri.
3. Sekolah jenjang TK, SD, dan SMP perlu melakukan pendataan ulang untuk memastikan status murid lama pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
4. Proses daftar ulang tidak boleh memungut biaya.
Cara Daftar Ulang SPMB Kabupaten Wonogiri
Pendaftaran SPMB Kabupaten Wonogiri dilakukan secara daring dan luring di sekolah tujuan bagi calon murid yang mengalami hambatan. Adapun pendaftaran daring dilakukan melalui laman https://wonogiri.spmb-smart.net/smp/site/index.
Berdasarkan jadwal resmi yang tertera, daftar ulang bisa dilakukan secara daring pada 12-13 Juni 2025 untuk sekolah negeri dan 13-14 Juni 2025 untuk sekolah swasta.
Daftar ulang bisa dilakukan secara daring dengan cara:
1. Buka website SPMB Kabupaten Wonogiri pada tautan https://wonogiri.spmb-smart.net/smp/site/index
2. Login menggunakan akun pendaftaran murid baru
3. Pilih menu "Dashboard" dan arahkan ke bagian bawah laman di tombol "Daftar Ulang"
4. Isi biodata dengan benar dan pastikan semua data terisi
5. Cetak hasil isian menggunakan kertas A4 untuk diserahkan ke sekolah.
Setelah itu, calon murid menyerahkan berkas pendaftaran ke sekolah tujuan. Setiap sekolah mungkin saja menerapkan syarat dokumen yang berbeda.
Sebagai gambaran untuk detikers, berikut syarat dokumen yang harus dipersiapkan di proses daftar ulang dirangkum dari laman SMPN 2 Wonogiri, SMPN 4 Wonogiri, SMPN 1 Wonogiri, dan SMPN 1 Ngadirojo Wonogiri:
1. Formulir biodata yang sudah diisi secara daring dan dicetak mandiri dengan ukuran kertas A4
2. Fotokopi Akta kelahiran
3. Fotokopi Kartu Keluarga
4. Fotokopi KTP orang tua
5. Surat keterangan domisili (bagi yang mendaftar jalur domisili)
6. Fotokopi kartu NISN atau tangkapan layar diperbolehkan
7. Surat keterangan lulus/ijazah jenjang sebelumnya
8. Fotokopi piagam kejuaraan dan menunjukkan piagam kejuaraan yang asli
9. Fotokopi kartu PIP, KIP, PKH, KKS, atau KPS (bagi yang mendaftar jalur afirmasi).
10. Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
Itulah informasi tentang cara daftar ulang SPMB Kabupaten Wonogiri 2025. Semoga bermanfaat!
(det/pal)