Disdik Jabar Tetapkan Jam Masuk Sekolah 06.30 WIB, Ini Kata Mendikdasmen Mu'ti

ADVERTISEMENT

Disdik Jabar Tetapkan Jam Masuk Sekolah 06.30 WIB, Ini Kata Mendikdasmen Mu'ti

Devita Savitri - detikEdu
Selasa, 03 Jun 2025 19:30 WIB
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti di Dharma Negara Alaya, Denpasar, Kamis (8/5/2025).
Foto: Rizki Setyo Samudero/detikBali
Jakarta -

Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) telah menetapkan jam masuk sekolah pada pukul 06.30. Ini kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti.

"Jadi begini ya, ini kan ada ketentuan Kementerian tentang berapa lama belajar di sekolah, kemudian juga hari-hari sekolah itu ada ketentuannya di Kementerian. Jadi sebaiknya semua pihak yang memahami apapun kebijakannya. Kami harapkan senantiasa mengacu kepada apa yang sudah menjadi kebijakan di Kementerian," respons Mu'ti ketika ditanya wartawan soal kebijakan jam masuk sekolah Disdik Jabar.

Hal itu disampaikan Mendikdasmen Abdul Mu'ti di kantornya, Kemendikdasmen, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (3/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut penelusuran detikEdu, belum ada aturan spesifik di Kemendikdasmen soal jam masuk sekolah ini. Aturan yang ada baru tentang jumlah hari sekolah dan total jam belajar dalam seminggu. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Tepatnya pada Pasal 2 yang berbunyi:

(1) Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.

ADVERTISEMENT

(2) Ketentuan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk waktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.

(3) Dalam hal diperlukan penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekolah dapat menambah waktu istirahat melebihi dari 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.

(4) Penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk dalam perhitungan jam sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

Peraturan ini dibuat dan diteken Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy saat itu.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Kang Dedi Mulyadi (KDM) meminta penyeragaman jam masuk sekolah semua jenjang pada pukul 06.00 WIB. Namun akhirnya Disdik Jabar mengeluarkan surat edaran.

Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No: 58/PK.03/Disdik tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat menentukan jam masuk sekolah semua jenjang dimulai pada pukul 06.30 WIB.

Saksikan juga Blak-blakan, ST Burhanuddin: Jaksa di Daerah Harus Gencar Berantas Korupsi!




(nwk/pal)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads