Otak-atik Jam Masuk Sekolah di Jabar, Serikat Guru: Kuncinya di Kajian dan Kesiapan

ADVERTISEMENT

Otak-atik Jam Masuk Sekolah di Jabar, Serikat Guru: Kuncinya di Kajian dan Kesiapan

Novia Aisyah - detikEdu
Selasa, 03 Jun 2025 18:00 WIB
Ilustrasi antar anak sekolah
Ilustrasi antar anak sekolah. Foto: iStock
Jakarta -

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya mewacanakan agar anak sekolah di Jabar masuk pukul 06.00 WIB. Namun, belum sampai direalisasikan, kini telah dirilis Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No: 58/PK.03/Disdik tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan surat edaran tersebut, siswa jenjang PAUD hingga SMA sederajat mulai waktu pembelajaran pukul 06.30 WIB.

Mengenai jam masuk sekolah, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai kunci kebijakannya adalah pada kajian dan kesiapan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dewan Kehormatan FSGI, Heru Purnomo mencontohkan apa yang pernah dilakukan di DKI Jakarta.

"Di Jakarta pada saat menyampaikan kajian akademik masuk sekolah 06.30, gagasan itu disampaikan kepada masyarakat. Kemudian masyarakat merespons. Setelah merespons, menindaklanjuti tentang survei dan sebagainya, sehingga memperoleh data di lapangan," jelas Heru ketika dimintai pandangannya oleh detikEdu pada Selasa (3/6/2025).

ADVERTISEMENT

Menurut Heru, kebijakan ini memiliki beragam dampak penyesuaian. Sebagai contoh, ketika di Jakarta diterapkan jam masuk sekolah pada 06.30 WIB, ada penyesuaian waktu berangkat kerja. Hal ini dimaksudkan agar lalu lintas di jalan raya dapat digunakan bergantian dan menghindari macet.

Sementara, dalam konteks Jawa Barat sebagai contoh di Bandung, jalan raya di sana juga tergolong padat kendaraan. Maka dari itu menurutnya jam masuk sekolah ini juga perlu dimusyawarahkan.

"Karena ini negara demokrasi, ketika kebijakan publik digagas oleh seorang kepala daerah atau gubernur, ataupun digagas oleh masyarakat, maka perlu gagasan itu didiskusikan (dan) disampaikan, sehingga ada berbagai masukan dari berbagai lapisan masyarakat," ungkapnya.

Kesiapan Ortu hingga Transportasi

Heru memaparkan, kebijakan jam masuk sekolah membutuhkan kesiapan dari orang tua, guru, sekolah, peserta didik itu sendiri, hingga transportasi baik mandiri maupun yang diselenggarakan masyarakat dan pemerintah setempat.

"Nah tentu saja baik orang tuanya harus siap, pihak sekolah/penyelenggara pendidikan harus siap, bapak-ibu guru harus siap, peserta didik harus siap, transportasi juga harus siap mendukung walaupun bisa dikatakan transportasinya itu transportasi mandiri (atau) transportasi yang diselenggarakan masyarakat maupun transportasi yang diselenggarakan pemerintah daerah," beber Heru.

"Nah, ketika itu semua sudah mendukung, insyaallah bisa berjalan dengan baik," ucapnya.

Ia pun menggarisbawahi, jangan sampai masukan-masukan seperti ini dinyinyir oleh buzzer.

"Ini bukan nyinyir, tetapi memberikan masukan, memberikan pertimbangan. Ketika semua kajian itu semuanya sudah menjadi suatu keputusan bersama antara eksekutif daerah dan legislatif daerah, kepala daerah tingkat satu Provinsi Jawa Barat yang merupakan wakil dari pemerintah pusat mengambil suatu keputusan, ya tentu keputusan itu adalah keputusan bersama yang dilakukan oleh eksekutif daerah maupun legislatif daerah yang duduk bersama mengambil keputusan tersebut," terang Heru.




(nah/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads