Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kembali membuka pendaftaran sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu Dalam Jabatan 2025. Kali ini, pendaftaran dibuka untuk 325 ribu guru.
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (Dirjen GTK PG) Nunuk Suryani mengatakan seleksi PPG akan mempertimbangkan kelulusan persyaratan administrasi. Selain itu pihaknya juga mempertimbangkan anggaran tahun berjalan serta kapasitas Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dalam menentukan jumlah peserta PPG bagi Guru Tertentu tahap satu tersebut.
"Jadi berdasarkan kemampuan kapasitas LPTK yang ada, berdasarkan anggaran yang saat ini tersedia terlebih dahulu, dan berdasarkan pertimbangan teknis lainnya, maka ada 325 ribu peserta yang akan ikut dalam PPG bagi Guru Tertentu tahap 1," kata Nunuk dalam Antara, dikutip Kamis (8/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nunuk merinci 325 ribu peserta tersebut meliputi jenjang TK sebanyak 22.310, SD sebanyak 152.322, SMP sebanyak 72.826, SMA sebanyak 37.534, SMK sebanyak 36.544 hingga jenjang SLB sebanyak 3.464 yang tersebar di 124 LPTK di seluruh Indonesia.
Sebagai informasi, PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi calon guru atau guru. Pendidikan ini bertujuan agar guru mendapatkan sertifikat pendidik. PPG bagi guru Tertentu adalah PPG bagi guru-guru dalam jabatan yang telah mengajar di sekolah formal.
Sasaran PPG Guru Tertentu Dalam Jabatan 2025
Melansir dari laman PPG Dikdasmen, sasaran PPG Guru Tertentu adalah guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki Sertifikat Pendidik, dengan kriteria sebagai berikut:
1. Guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki Sertifikat Pendidik.
2. Telah memenuhi persyaratan administrasi, termasuk:
- Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik
- Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik.
- Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik;
aktif mengajar sampai dengan tahun ajaran 2023/2024 dan aktif mengajar pada saat pelaksanaan PPG.
Alur Pembelajaran PPG Guru Tertentu Dalam Jabatan 2025
Alur bagi Guru aktif Tahun Ajaran 2023/2024 dan yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik, yaitu:
- Guru aktif mengajar pada Tahun Ajaran 2023/2024 yang belum memiliki Sertifikat Pendidik akan menerima pemberitahuan sebagai peserta PPG bagi Guru Tertentu melalui SIMPKB.
- Peserta PPG bagi Guru Tertentu melakukan lapor diri secara daring melalui tautan yang diberikan di SIMPKB.
- Pembelajaran dilaksanakan secara daring melalui Platform Ruang GTK pada tautan https://guru.kemendikdasmen.go.id
- Peserta PPG bagi Guru Tertentu yang telah menyelesaikan proses Lapor Diri dan Pembelajaran, dapat melakukan pendaftaran Uji Kompetensi Peserta PPG (UKP PPG) melalui Platform Ruang GTK
Jadwal PPG Guru Tertentu Dalam Jabatan 2025
Pemanggilan peserta di SIMPKB: 8 - 17 Mei 2025
Lapor diri di LPTK: 22 Mei - 1 Juni 2025
Pembelajaran Mandiri di Platform Ruang GTK: 6 Juni - 18 Juli 2025
Pendaftaran UKP PPG: 7 - 19 Juli 2025
Ketentuan Lapor Diri PPG Guru Tertentu Dalam Jabatan 2025
Seluruh berkas lapor diri diunggah melalui aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara PPG atau
https://ppg.dikdasmen.go.id/page/info-lptk, sesuai dengan penempatan yang disampaikan pada akun SIMPKB masing-masing. Daftar dokumen yang diunggah adalah:
Pakta Integritas
Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir
Scan Transkrip Nilai S1/DIV
Scan Kartu Identitas KTP/SIM
Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6
Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)
Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian
Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN)
Scan NPWP (bagi yang memiliki)
Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing
Demikian informasi mengenai pendaftaran PPG Guru Tertentu Dalam Jabatan 2025. Selamat belajar!
(nir/faz)