Seluruh siswa SMA/SMK di Jawa Tengah (Jateng) akan menerima pengumuman kelulusan pendidikannya hari ini, Senin (5/5/2025). Pengumuman dilaksanakan secara daring melalui website masing-masing sekolah dan media daring lainnya sekurangnya pukul 18.00 WIB.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor: 400.3.8/71/2025 tentang Pelaksanaan Pengumuman Kelulusan Peserta Didik (Murid) dari Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB, Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025.
Pengumuman kelulusan secara daring dilakukan sebagai upaya menghindari perayaan kelulusan yang mengganggu ketertiban umum, seperti konvoi dengan kendaraan bermotor; coret-coret seragam sekolah; pesta; dan kegiatan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SE ini juga mengatur imbauan agar sekolah tidak melakukan acara pelepasan atau wisuda. Dikutip dari aturan terkait, berikut poin-poin penting dan informasi selengkapnya.
Aturan Kelulusan Sekolah di Provinsi Jateng
1. Pengumuman Kelulusan
Pengumuman kelulusan untuk jenjang pendidikan SMA, SMK, dan SLB di Jateng yakni:
- SMA, SMALB, dan SMK: 5 Mei 2025
- SDLB dan SMPLB: 2 Juni 2025
2. Tanggal Buku Rapor dan Halaman Mutasi
Dari tanggal pengumuman kelulusan, diketahui tanggal buku rapor dan halaman mutasi yakni:
- SMA dan SMK: 2 Mei 2025 (tanggal buku rapor) dan 6 Mei 2025 (tanggal halaman mutasi)
- SMALB: 3 Mei 2025 (tanggal buku rapor) dan 6 Mei 2025 (tanggal halaman mutasi)
- SDLB dan SMPLB: 28 Mei 2025 (tanggal buku rapor) dan 3 Juni 2025 (tanggal halaman mutasi)
3. Pengumuman Kelulusan
Pengumuman kelulusan dilaksanakan secara daring melalui website masing-masing sekolah atau media daring lainnya sekurang-kurangnya pukul 18.00 WIB.
Alasannya, pada waktu itu seharusnya peserta didik telah berkumpul bersama keluarganya. Sekolah juga harus menjamin pelaksanaan pengumuman kelulusan dilakukan dalam suasana tertib, aman, dan kondusif.
Waktu tersebut juga dipilih untuk mencegah adanya perayaan pengumuman kelulusan dengan tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, contohnya konvoi, coret-coret seragam, pesta, dan lainnya.
4. Surat Keterangan Lulus
Surat keterangan lulus memuat identitas dan nilai siswa. Nilai ini sama dengan yang ditulis dalam transkrip nilai.
Ketentuan surat keterangan lulus yakni:
- SDLB diperoleh dari rata-rata nilai rapor kelas V, VI, dan hasil asesmen sumatif di akhir jenjang (bagi yang melaksanakan).
- SMPLB diperoleh dari rata-rata nilai rapor kelas VII, VIII, IX, dan hasil asesmen sumatif di akhir jenjang (bagi yang melaksanakan).
- SMA/SMALB diperoleh dari rata-rata nilai rapor kelas X, XI, XII, dan hasil asesmen sumatif di akhir jenjang (bagi yang melaksanakan).
- SMK diperoleh dari:
- Mata pelajaran umum diperoleh dari rata-rata nilai rapor kelas X, XI, dan XII (khusus program 4 tahun), sertahasil penilaian sumatif di akhir jenjang (bagi yang melaksanakan).
- Mata pelajaran kompetensi/konsentrasi keahlian hasil penilaian sumatif di akhir jenjang dapat menggunakan nilai kompetensi praktik siswa, penilaian dari praktik industri, nilai dari uji sertifikasi, atau bentuk penilaian kompetensi kejuruan lainnya.
5. Imbauan Tidak Melaksanakan Wisuda
Sekolah diimbau untuk tidak melaksanakan acara pelepasan lulusan atau wisuda. Secara tegas, wisuda dilarang bila dilakukan dengan cara:
- Berlangsung di luar lingkungan sekolah
- Pengumpulan dana sumbangan dan/atau pungutan
- Menghadirkan pengisi acara dari luar sekolah
- Kegiatan lain yang bertentangan dengan norma penyelenggaraan pendidikan.
Bila ingin tetap melaksanakan acara pelepasan, berbagai hal yang bisa dilakukan sekolah adalah:
- Pelepasan dilakukan saat upacara atau apel
- Pelepasan diselenggarakan bersamaan dengan gelar karya Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) secara sederhana dengan tema yang sesuai.
6. Aksi Sosial
Sekolah diimbau untuk memfasilitasi pelaksanaan aksi sosial melalui pengumpulan pakaian seragam layak pakai dan/atau buku-buku dalam berbagai jenisnya. Hal ini bertujuan agar bisa dimanfaatkan oleh adik kelas atau kelompok masyarakat lain yang memerlukan.
7. Sekolah Negeri Dilarang Melakukan Pungutan
Sekolah negeri dilarang melakukan pungutan kepada orang tua/wali siswa dalam penyerahan dokumen SKL, transkrip, maupun Ijazah. Sedangkan untuk sekolah swasta diminta untuk memberikan kemudahan bagi siswa dari keluarga tidak mampu.
8. Identifikasi dan Pemetaan Lulusan
Siswa yang telah lulus diminta untuk melakukan identifikasi dan pemetaan lulusan, terutama bagi mereka yang melakukan studi lanjut; bekerja; maupun berwirausaha.
Hal ini berguna untuk diformulasikan dalam profil sekolah sebagai bagian dari capaian prestasi sekolah dan meningkatkan peringkat Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Jateng.
Aturan resminya bisa dilihat dengan lengkap KLIK DI SINI.
Demikianlah berbagai poin penting yang hadir dalam SE Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah tentang pengumuman kelulusan siswa SMA, SMK, dan SLB. Selamat telah lulus detikers!
(det/nah)