Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi dan Kabupaten/Kota tetapkan 80.231 madrasah sebagai penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudlatul Athfal (RA).
Pencairan dana dilakukan ke rekening masing-masing madrasah mulai Selasa, 25 Maret 2025 kemarin. Hal tersebut disampaikan Direktur Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah.
"Per hari ini, 25 Maret 2025, madrasah dan RA sudah bisa melakukan pencairan dana BOS dan BOP triwulan I di bank penyalur," kata Nyanyu dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Rabu (26/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyaluran dana ini sesuai dengan arahan Menteri Agama yang meminta BOS dan BOP dicairkan sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Melalui penyaluran dana BOS dan BOP yang tepat waktu diharapkan bisa membantu madrasah memenuhi kebutuhan operasional pendidikan di sekolahnya.
Syarat Pencairan Dana BOS Madrasah dan BOP RA
Agar dana BOS madrasah dan BOP RA bisa cair, sekolah harus memperhatikan kelengkapan dokumen sesuai ketentuan bank penyalur. Daftar bank penyalur yang tergabung dalam pencairan ini adalah Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Mandiri.
Adapun mekanisme pencairan dana BOS madrasah dan BOP RA, yakni:
1. Kepala Madrasah dan bendahara melakukan pencairan langsung di kantor cabang bank penyalur.
2. Serahkan dokumen persyaratan, seperti:
- Formulir/slip penarikan dana atau pemindahbukuan yang telah diisi dan ditandatangani
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepala madrasah dan bendahara serta memperlihatkan yang asliBuku tabungan atas nama madrasah
- Print out bukti unggahan persyaratan pengajuan bantuan dari situs https://bos.kemenag.go.id/ atau https://erkam.kemenag.go.id/ untuk pencairan tahap pertama di tahun anggaran berjalan
- Jika terdapat perubahan kepala atau bendahara madrasah, sekolah harus melampirkan:
- Surat Keputusan (SK) pengangkatan terbaru dari yayasan atau kepala satuan pendidikan
- Surat keterangan dari Kemenag Provinsi/Kabupaten/Kota yang menyatakan bahwa pejabat terkait masih aktif menjabat
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)
- Surat kuasa pemblokiran dan pendebetan rekening.
- Bila madrasah baru kali ini menerima bantuan, maka satuan pendidikan wajib melakukan aktivasi rekening di bank penyalur sebelum proses pencairan.
4 Tahapan Penyaluran BOP RA dan BOS Madrasah
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Suyitno menyampaikan penyaluran dana BOS Madrasah dan BOP RA dilakukan melalui mekanisme baru. Di mana penyaluran akan dilakukan setiap tiga bulan sekali.
"Penyaluran dana BOP RA dan BOS Madrasah sekarang dilakukan per-triwulan (tiga bulan). Sehingga, Maret menjadi penyaluran triwulan pertama," katanya dikutip dari arsip detikEdu.
Selama prosesnya, ada 4 tahapan yang harus dilalui hingga dana BOS dan BOP dicairkan. Keempatnya yakni:
1. Madrasah mengajukan berkas pencairan: 13-18 Maret 2025
2. Tim melakukan verifikasi berkas: 13-19 Maret 2025
3. Penyaluran dana ke rekening RA dan Madrasah penerima BOP dan BOS: 20-24 Maret 2024
4. Pencairan dana BOP dan BOS oleh RA dan Madrasah: mulai 25 Maret 2025
Bila sekolah kesulitan, Kemenag juga menyedikan nomor Digital Care untuk membantu proses pencairan BOP RA dan BOS Madrasah. Sekolah bisa menghubungi nomor +6281-1968-6999.
(det/pal)