Beberapa kepala daerah melarang study tour setelah terjadi rangkaian kecelakaan bus tahun 2024. Selain itu larangan tersebut karena dinilai terlalu memberatkan orang tua siswa. Namun Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti justru memiliki pendapat yang berbeda dengan kepala daerah yakni tidak melarang kegiatan study tour.
Menurut Mu'ti, study tour atau karyawisata merupakan bagian dari program sekolah. Tujuannya agar siswa mempunyai pengalaman ke berbagai tempat.
"Study tour itu sebenarnya kan bagian dari program sekolah yang memang dimaksudkan untuk mereka memiliki pengalaman dengan melakukan kunjungan ke berbagai institusi dan ke berbagai tempat," kata Mu'ti di Gedung A Kemendikdasmen, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (24/3/2025), kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain tidak melarang, Mu'ti meminta sekolah menjaga keamanan siswa. Seperti bus yang digunakan siswa untuk study tour harus yang berkualitas.
"Dalam menentukan mitra dalam study tour, tolonglah dipastikan betul. Terutama menyangkut mitra transportasinya karena banyak kecelakaan terjadi itu karena mungkin sekolah itu tidak menyewa atau bermitra dengan lembaga-lembaga atau organisasi transportasi yang berkualitas," kata Mu'ti.
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini juga mengimbau sekolah jangan menjadikan study tour sebagai kegiatan rutin yang tidak ada kaitannya dengan pendidikan. Karena itu harus dipastikan study tour sebagai kegiatan yang benar-benar diperlukan.
"Cuma karena ada tour, jadi tetap tour. Nah, kalau sekolah-sekolah akan menyelenggarakan study tour yang pertama harus dipastikan bahwa memang kegiatannya itu benar-benar diperlukan. Jangan sampai study tour itu hanya jadi kegiatan yang rutinitas saja, yang kaitan dengan pendidikannya itu tidak terlaksana," jelasnya.
Pernyataan Mu'ti ini berbeda dengan pendapat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Dedi mengusulkan agar kegiatan study tour dihentikan.
"Nggak usah deh study tour-nya, gunakan uangnya untuk kepentingan yang lain," kata Dedi.
Dedi bahkan mengambil kebijakan tegas pada hari pertama menjabat Gubernur Jabar dengan mencopot Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Depok Siti Faizah. Menurut Dedi, study tour yang diadakan SMAN 6 Depok membebankan biaya Rp 3,5 juta sampai Rp 5,5 juta per siswa. Siswa sebenarnya bisa melakukan study tour di dalam Provinsi Jabar atau Kota Depok.
Selain Jawa Barat, Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga telah melarang seluruh satuan pendidikan di Jakarta menggelar acara perpisahan dan study tour di luar sekolah. Hal itu ditetapkan melalui surat edaran (SE) Nomor e-0017/SE/2024.
Provinsi Jawa Tengah juga melarang study tour sejak 2020 silam. Larangan ini, berdasarkan Surat Edaran (SE) Kepala Disdikbud Jateng Nomor 420/000222 tentang Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan Pada Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB Negeri Provinsi Jateng Tahun 2020 yang menyatakan sekolah SMA, SMK, SLB merupakan sekolah bebas.
Dinas Pendidikan Sumatera Barat juga telah mengeluarkan SE Nomor: 100.3.4.1/1366/DISDIK/DISDIK-2024 tentang larangan study tour. SE tersebut memuat larangan kegiatan darmawisata,termasuk study tour, perkemahan, dan kegiatan lain yang melibatkan guru dan siswa.
Pontianak, Kalimantan Barat juga melarang siswa melakukan studi tour. Ketentuan larangan study tour diatur dalam SE Walikota Nomor 400.3.5/28/2024 tentang Pelaksanaan Perpisahan Sekolah Tahun Ajaran 2023/2024.
Larangan study tour mencuat setelah adanya kecelakaan bus rombongan study tour pelajar SMK Lingga Kencana Depok pada Sabtu (11/5/2024) di Ciater, Subang, Jawa Barat. Akibatnya, 11 orang siswa-guru meninggal dan belasan orang lainnya terluka.
(nwy/pal)