Kementerian Agama (Kemenag) RI menargetkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) tahap 1 untuk santri cair sebelum Idul Fitri 2025. Dananya mencapai Rp 230 miliar.
"Kami menjalankan arahan Presiden Prabowo dan Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk memastikan pencairan BOS dan PIP bagi santri berjalan tepat waktu," kata Dirjen Pendis, Suyitno seperti dikutip dari Kemenag RI, Jumat (21/3/2025).
Ia menyebut penyaluran BOS dan PIP adalah komitmen dan keberpihakan Pemerintah kepada pesantren dan santri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pesantren telah melakukan banyak hal untuk negara. Jadi sudah semestinya pemerintah memperhatikan pesantren," ujarnya.
Suyitno menegaskan dana BOS dan PIP dapat segera cair agar bisa dimanfaatkan lembaga pendidikan dan santri penerima. Ia mengatakan proses pencairannya diupayakan berjalan lancar sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Cara Pencairan Dana BOS Pesantren
Direktur Pesantren Kemenag Basnang Said menyebut mekanisme penyaluran BOS Pesantren menggunakan pembayaran langsung (LS) dalam beberapa tahap.
Tahap pertama triwulan pertama adalah Januari-Maret. Kemudian tahap selanjutnya akan diberitahukan kemudian.
"Penyaluran BOS dan PIP bagi santri dilakukan dalam bentuk uang yang disalurkan oleh Bank Penyalur secara non-tunai kepada Pesantren (rekening Pesantren)," jelas Basnang.
Ia memaparkan, pesantren yang akan mencairkan dana BOS tahap 1 harus menyiapkan dokumen sebagai berikut:
1. Surat permohonan penyaluran dana BOS pesantren tahap 1 yang dilampiri bukti unggah dokumen persyaratan pencairan ke portal BOS atau lewat alamat email yang ditentukan Direktorat Pesantren.
2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
3. Surat perjanjian kerja sama antara pejabat pembuat komitmen dan kepala satuan pendidikan
4. Rencana Anggaran Belanja (RAB)
5. Kwitansi/bukti penerimaan sebagai dasar pencatatan.
Cara Penarikan PIP untuk Santri
Untuk santri yang akan menarik dana PIP secara langsung, bisa dilakukan setelah aktivasi rekening.
Penarikan bisa dilakukan dengan membawa tabungan ke bank penyalur dengan membawa salah satu tanda/bukti identitas pengenal berupa kartu pelajar/KTP/KK/surat keterangan dari kepala desa/lurah dan ATM serta buku tabungan.
Penarikan PIP juga bisa dilakukan langsung dengan kartu debit ATM.
"Semoga anggaran BOS dan PIP bagi santri ini dapat digunakan sebagaimana mestinya, sehingga membawa dampak positif dan kemaslahatan bagi pesantren dan santri," kata Basnang.
(nah/nwk)