Serba-serbi Aturan SPMB 2025 Terbaru, Catat Ya!

ADVERTISEMENT

Round Up

Serba-serbi Aturan SPMB 2025 Terbaru, Catat Ya!

Devita Savitri - detikEdu
Selasa, 04 Mar 2025 14:31 WIB
Taklimat media tentang SPMB 2025
Serba-serbi ketentuan SPMB 2025. Foto: Kemendikdasmen
Jakarta -

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi meluncurkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sebagai proses seleksi masuk sekolah tahun ajaran 2025/2026, Senin (3/3/2025).

Aturan terkait SPMB dituangkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Gogot Suharwoto menjelaskan SPMB adalah kebijakan yang telah disempurnakan.

Tujuan utamanya untuk meningkatkan akses pendidikan yang lebih adil dan merata. Berbagai perbaikan hadir di mekanisme seleksi hingga pemastian daya tampung sekolah bisa dimanfaatkan secara optimal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami telah memperbaiki mekanisme seleksi, memperjelas persyaratan pada setiap jalur, serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan daya tampung sekolah dapat dimanfaatkan secara optimal," ujar Gogot dikutip dari rilis yang diterima detikEdu, Selasa (4/3/2025).

Dirangkum detikEdu dari dokumen yang dibagikan Kemendikdasmen terkait SPMB, berikut serba-serbi Aturan SPMB 2025 terbaru selengkapnya.

ADVERTISEMENT

1. Filosofis-Kebijakan SPMB

Filosofis hadirnya SPMB sama dengan visi Kemendikdasmen yakni pendidikan bermutu untuk semua. Hal ini memastikan domisili atau tempat tinggal murid mendapatkan layanan pendidikan pada sekolah terdekat.

SPMB juga akan mengakomodasi kelompok masyarakat kurang mampu dengan kebutuhan daerah secara spesifik. Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 bersifat lebih luas dan mencakup seluruh sistem penerimaan murid.

Dari pembinaan, evaluasi, kurasi prestasi, fleksibilitas daerah, hingga integrasi teknologi. Di SPMB, pemerintah daerah (pemda) dibagi kewenangannya untuk mengelola pendidikan.

Pemerintah provinsi akan mengelola pendidikan menengah (SMP dan SMA/SMK) serta pendidikan khusus. Sedangkan pemerintah kabupaten/kota akan mengelola pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal.

2. Jalur SPMB

Ada empat jalur penerimaan di SPMB 2025, yakni:

  • Domisili: jalur yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru. Daftar wilayah ini akan ditetapkan oleh pemda.
  • Afirmasi: jalur yang diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga dengan ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
  • Prestasi: jalur yang diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik. Jalur prestasi tidak berlaku bagi SPMB SD.
  • Mutasi: jalur yang diperuntukan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru.

Jalur penerimaan SPMB dikecualikan untuk:

  • Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK)
  • Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN)
  • Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus
  • Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus
  • Satuan pendidikan bersama
  • Satuan pendidikan yang berada di wilayah 3T
  • Satuan pendidikan di daerah terpencil.

3. Persentase Kuota Jalur SPMB

Perbedaan lain yang ada di SPMB adalah besaran kuota penerimaan. Besarannya yakni:

SD

  • Domisili: minimal 70%
  • Afirmasi: minimal 15%
  • Prestasi: tidak ada
  • Mutasi: maksimal 5%

SMP

  • Domisili: minimal 40%
  • Afirmasi: minimal 25%
  • Prestasi: minimal 25%
  • Mutasi: maksimal 5%

SMA

  • Domisili: minimal 30%
  • Afirmasi: minimal 30%
  • Prestasi: minimal 30%
  • Mutasi: maksimal 5%

4. Persyaratan Umum SPMB

Persyaratan umum SPMB terdiri atas:

  • Batas usia yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.
  • Telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang sebelumnya yang dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan lulus.

Untuk penjelasan syarat umum selengkapnya, bisa dicek pada artikel berikut:

5. Persyaratan Khusus SPMB

Persyaratan Khusus SPMB menjelaskan berbagai ketentuan setiap jalur penerimaan dengan lebih rinci. Secara umum penjabarannya adalah:

  • Domisili: persyaratan kartu keluarga, nama orang tua yang harus sama dengan dokumen terkait, ketentuan orang tua yang meninggal dunia/cerai, hingga surat keterangan domisili.
  • Afirmasi: dibagi menjadi persyaratan khusus bagi siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
  • Prestasi: Mencakup penjelaskan prestasi akademik dan nonakademik, bukti asal prestasi, hingga bobot nilai atas prestasi.
  • Mutasi: dibagi menjadi syarat khusus untuk mutasi berpindah domisili karena tugas orang tua/wali dan anak guru.

6. Penetapan Wilayah SPMB

Penetapan wilayah di SPMB dilakukan dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan. Adapun yang harus diperhatikan dalam proses ini adalah:

  • Sebaran sekolah
  • Data sebaran domisili calon murid
  • Kapasitas daya tampung sekolah.

Pemerintah daerah diharuskan untuk menghitung daya tampung dan penetapan wilayah SPMB kepada Kemendikdasmen paling lambat bulan Maret tahun berjalan.

Nantinya penetapan wilayah akan diumumkan kepada masyarakat paling lama 1 bulan sebelum pengumuman pendaftaran. Aturan penetapan wilayah SPMB juga berlaku untuk jalur domisili yang memungkinkan siswa sekolah lintas provinsi.

Penjelasan lebih lengkap tentang penetapan wilayah SPMB jalur domisili bisa dicek pada artikel berikut:

7. Penerimaan Murid Baru di SMK

Seleksi penerimaan murid baru di SMK tidak sama dengan SPMB SD, SMP, dan SMA. Pelaksanaannya mempertimbangkan:

  • Nilai rapor 5 semester terakhir yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor siswa dari sekolah asal.
  • Prestasi di bidang akademik maupun nonakademik.
  • Hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih murid.

Penerimaan harus memprioritaskan calon siswa yang berasal dari keluarga dengan ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah.

Selain itu SMK juga harus memprioritaskan calon siswa yang berdomisili terdekat dengan sekolah. Kuota yang diberikan adalah paling banyak 10% dari daya tampung sekolah.

8. Harus Terima Murid Sesuai Daya Tampung

Sekolah negeri hanya boleh melakukan penerimaan murid baru sesuai dengan kuota/daya tampung yang ditetapkan. Murid yang tidak tertampung akan difasilitasi pemda untuk belajar di sekolah swasta yang terakreditasi.

Jika sekolah pada akhirnya menerima siswa melebihi daya tampung, Kemendikdasmen akan memberikan sanksi dengan penguncian Dapodik 1 bulan sebelum pengumuman SPMB.

Penjelasan tentang sanksi tersebut bisa disimak lebih lanjut pada artikel berikut:

9. Ketentuan Pengumuman SPMB oleh Sekolah

Sekolah negeri dan swasta perlu melakukan pengumuman secara terbuka terkait SPMB. Pengumuman bisa dilakukan melalui papan pengumuman di sekolah atau media lainnya paling lambat minggu kesatu bulan Mei.

Pengumuman ini memuat:

  • Persyaratan calon murid baru sesuai jenjang
  • Tanggal pendaftaran
  • Jalur penerimaan
  • Jumlah ketersediaan daya tampung
  • Tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi
  • Ketentuan pendaftaran tidak dipungut biaya.

10. Ketentuan Jika Tidak Lolos SPMB

Jika calon murid tidak lolos seleksi SPMB, maka tahapan selanjutnya adalah:

Penyaluran

  • Pemda menyalurkan calon murid yang dinyatakan tidak lolos seleksi ke sekolah negeri pada wilayah peneriman terdekat, sekolah swasta, atau sekolah yang diselenggarakan oleh kementerian lain yang masih memiliki daya tampung.
  • Penyaluran juga dapat dilakukan melalui kerja sama antar Pemda dengan penyelenggara satuan pendidikan terkait.

Bantuan Pendidikan

  • Pemda dapat memberikan bantuan pendidikan kepada siswa yang bersekolah di satuan pendidikan swasta karena gagal di negeri. Bantuan pendidikan berupa pembebasan atau pengurangan biaya pendidikan.
  • Bantuan pendidikan diprioritaskan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu
  • Jenis dan besaran bantuan pendidikan ditetapkan oleh pemda.



(det/nah)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads