Tes Kemampuan Akademik (TKA), pengganti Ujian Nasional (UN), akan menjadi komponen penilaian masuk sekolah dan seleksi jalur prestasi nasional di perguruan tinggi negeri (PTN).
Penggunaan hasil TKA ini disampaikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di taklimat media di kantor Kemendikdasmen, Senin (3/3/2025).
Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengonfirmasi hasil TKA akan menjadi salah satu komponen penilaian di Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk mendaftar ke jenjang pendidikan selanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, komponen SPMB ," kata Mu'ti.
"TKA untuk kelas 12 itu insya Allah November 2025, untuk kelas 9 dan kelas 6 itu insya Allah Maret atau Februari 2026," rincinya.
Nilai TKA Gantikan Nilai Rapor di Jalur Prestasi SPMB
Mu'ti menjelaskan nilai TKA SD dan SMP akan menggantikan fungsi nilai rapor pada jalur prestasi SPMB.
"SPMB itu nanti tidak pakai rapor lagi, pakainya Tes Kemampuan Akademik. Itu yang tadi kita maksud tidak menjadi penentu kelulusan, tapi menjadi penentu untuk nanti mereka hendak lanjut sekolah yang ada di atasnya, SD ke SMP, juga begitu SMP ke SMA, nanti penyelenggaranya itu kabupaten/kota," ucapnya.
"Yang nilai SD nanti itu bisa menjadi salah satu pertimbangan untuk masuk jalur prestasi di tingkat SMP. Jadi nanti jalur prestasi yang kita kembangkan itu tidak lagi menggunakan nilai rapor karena, mohon maaf ya, banyak masyarakat yang mempersoalkan validitas dari nilai rapor. Karena banyak yang guru-guru itu karena baik hati jadi sedekah nilai kepada muridnya. Harusnya enam, dinilai delapan. Harusnya delapan, dinilai sepuluh. Sehingga ukuran-ukuran nilai yang seperti itu kemudian kami coba minimalkan dengan Tes Kemampuan Akademik," terangnya.
Nilai TKA untuk SNBP
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen Toni Toharudin mengonfirmasi hasil TKA juga menjadi komponen penilaian di jalur prestasi PTN seperti SNBP.
"(Untuk) Masuk kuliah, yang (TKA) kelas 12 itu (untuk) masuk kuliah," kata Toni pada kesempatan yang sama.
Terpisah, Toni sebelumnya menjelaskan TKA diinisiasi Kemendikdasmen sebagai pengganti Ujian Nasional atau UN. Namun, sifat TKA tidak wajib dan bukan menjadi sebuah penilaian standar kelulusan.
Terkait TKA untuk jalur masuk PTN, Toni mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Majelis Rektor PTN Indonesia (MRPTNI).
"Kami juga sudah bersinergi dengan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri bahwa TKA ini akan menjadi indikator penilaian jalur prestasi," kata Toni dalam kunjungan ke Tasikmalaya, Minggu (23/2/2025), dikutip dari keterangan resminya.
(twu/twu)