Kemenag Rilis Regulasi Antikekerasan di Pesantren, Atur Batas Kompetensi Ustaz-Ustazah

ADVERTISEMENT

Kemenag Rilis Regulasi Antikekerasan di Pesantren, Atur Batas Kompetensi Ustaz-Ustazah

Novia Aisyah - detikEdu
Senin, 17 Feb 2025 17:00 WIB
Muslim kids reciting holy Koran
Ilustrai pesantren. Foto: Getty Images/iStockphoto/DistinctiveImages
Jakarta -

Kementerian Agama (Kemenag) RI terbitkan aturan antikekerasan di pondok pesantren. Aturan ini tertuang melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak.

Peraturan tersebut adalah respons Kemenag atas kasus-kasus kekerasan seksual terhadap peserta didik di pesantren.

"Peta jalan ini harus menjadi panduan bagi pesantren agar memiliki sensitivitas terhadap anak serta memberikan pelindungan maksimal," kata Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said di Jakarta (17/2/2025), dikutip dari Antara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan catatan Kemenag, ada 101 anak jadi korban kekerasan seksual di pondok pesantren pada Januari-Agustus 2024. Sementara berdasarkan catatan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), 69% korban adalah anak laki-laki dan 31% anak perempuan.

Hal itu mendorong masyarakat agar Kemenag membuat usaha yang jelas untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di satuan pendidikan di lingkungan Kemenag, khususnya pesantren.

ADVERTISEMENT

"Oleh karena itu, ada Keputusan Menteri Agama (KMA) yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 30 Januari 2025. Kemudian peta jalannya telah selesai hari ini," jelas Direktur Pesantren Kemenag.

Apa Saja yang Diatur?

Basnang memaparkan regulasi ini mengatur batas kompetensi ustaz dan ustazah di pesantren baik dari sisi kepribadian, pedagogik, sosial, dan profesional. Pengajar diharuskan mempunyai kapasitas memberikan teknik pengajaran ramah anak.

Syarat kompetensi tersebut akan dipadukan dengan sistem deteksi masalah melalui bimbingan dan konseling (BK). Pada mekanisme ini, BK merupakan bagian integral peran pendidik.

Basnang menilai seluruh guru di pesantren harus bisa membantu santri menghadapi tantangan pribadi, sosial, akademik, dan memberi dukungan emosional.

"Untuk itu mereka harus mampu menciptakan suasana pembelajaran yang kondusif, interaktif, dan inklusif, di mana santri merasa nyaman untuk belajar, bertanya, dan berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan pembelajaran," ujarnya.




(nah/nah)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads