Syarat Masuk SD, Umur Berapa? Begini Info SPMB 2025

ADVERTISEMENT

Syarat Masuk SD, Umur Berapa? Begini Info SPMB 2025

Trisna Wulandari - detikEdu
Minggu, 09 Feb 2025 07:00 WIB
Hari ini merupakan hari pertama sekolah siswa SD. Begini beragam ekspresi mereka di hari pertama masuk sekolah.
Begini syarat umur masuk SD 2025 pada SPMB, calon siswa yang diprioritaskan, dan antisipasi jika calon siswa tidak lolos SPMB. Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) menggantikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mulai 2025. Sejumlah kebijakan terkait penerimaan siswa baru diubah pada tahun ini.

"SPMB itu bukan sekadar nama baru, tapi memang ada yang baru dalam pendidikan kami untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik," kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti pada wartawan, Kamis (30/1/2025).

Berdasarkan informasi Kemendikdasmen, secara umum syarat masuk SD yakni berumur 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2025. Simak ketentuan syarat umur masuk SD 2025 lebih lanjut di bawah ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Umur Masuk SD di SPMB 2025

Berikut persyaratan umur masuk SD bagi calon siswa kelas:

  • Umur 7 tahun atau paling rendah 7 tahun pada 1 Juli 2025
  • Calon siswa baru umur 7 tahun akan diprioritaskan
  • Syarat umur paling rendah 6 tahun bisa dikecualikan menjadi paling rendah umur 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2025 jika calon siswa memiliki:
    • - Kecerdasan dan atau bakat istimewa
    • - Kesiapan psikis

Calon siswa yang memiliki kecerdasan dan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis menyertakan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada satuan pendidikan bersangkutan.

ADVERTISEMENT

Pengalihan ke Sekolah Swasta

Sementara itu, Kemendikdasmen menyatakan calon siswa yang gagal yang diterima di sekolah negeri akan dialihkan ke sekolah swasta. Biaya sekolahnya dibantu lewat dana pemerintah daerah (pemda) dengan arahan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Mendikdasmen Mu'ti mengatakan, sementara itu pihaknya di tingkat pemerintah pusat akan berupaya memprioritaskan siswa yang diterima sekolah swasta untuk menjadi penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) sesuai persyaratan.

"Kami akan usahakan adalah prioritas penerima PIP kami usahakan untuk bagi mereka yang belajar di sekolah-sekolah swasta. Ini upaya tingkat pusat, karena PIP itu kan alokasinya (dananya) oleh pemerintah pusat," ucap Mu'ti.




(twu/pal)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads