Wacana libur sekolah satu bulan selama bulan Ramadan sedang marak dipertanyakan pelajar. Terlebih usai Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyatakan pondok pesantren akan libur selama Ramadan.
Namun untuk sekolah-sekolah negeri maupun swasta di bawah Kementerian Agama (Kemenag), libur masih bersifat wacana. Peserta didik diharapkan untuk menunggu pengumuman.
"Khususnya di pondok pesantren itu libur. Tetapi sekolah-sekolah yang lain juga masih sedang kita wacanakan. Nanti tunggulah penyampaian-penyampaian," kata Nasaruddin dikutip dari detiknews, Selasa (31/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu bagaimana dengan sekolah formal yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)? Begini penjelasannya.
Belum Ada Keputusan Libur
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyebutkan pihaknya belum memiliki keputusan apakah sekolah di bawah naungannya akan libur selama Ramadan. Pihaknya juga belum melakukan pembahasan lebih lanjut terkait hal ini.
"Intinya ya sekarang kami belum melakukan pembahasan mengenai libur Ramadan. Saya kira juga di Kementerian Agama masih wacana, belum jadi keputusan," tutur Mu'ti kepada wartawan usai Taklimat Media di Gedung A Kemendikdasmen, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Lebih lanjut, keputusan tentang hal ini menurut Mu'ti tidak bisa ditetapkan hanya dari satu kementerian. Diperlukan keputusan yang berada di level Kementerian Koordinator atau bahkan Presiden.
"Saya kira levelnya (keputusan) ada di atas kami ya. Apakah itu di tingkat menko atau mungkin malah langsung tingkat Pak Presiden. Kami belum tahu," pungkasnya.
Sejarah Libur Sekolah Sebulan Saat Ramadan
Kembali mengutip Museum Kepresidenan, kebijakan libur Ramadan atau puasa di sekolah sudah diterapkan sejak pemerintah kolonial Belanda. Pasca merdeka, Presiden Sukarno menjadwalkan ulang sekaligus menghentikan sementara kegiatan-kegiatan kala Ramadan termasuk sekolah.
Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada umat Muslim untuk menjalankan ibadah puasa dengan khusuk. Beralih pada masa kepemimpinan Presiden Soeharto, keputusan berbeda dibuat.
Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah mengatur batasan hari libur puasa menjadi beberapa hari saja. Keputusan ini menuai kritik dari sejumlah pihak.
Namun, Daoed Joesoef, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan saat itu menilai libur secara penuh seperti yang dilakukan pemerintah kolonial adalah kebijakan pembodohan.
Kebijakan kembali berubah saat Abdurrahman Wahid atau Gus Dur menjadi Presiden Republik Indonesia ke-4. Ia menetapkan libur Ramadan selama 1 bulan penuh.
Selain itu, Gus Dur juga mengimbau agar sekolah membuat kegiatan pesantren kilat pada tahun 1999. Keputusan ini dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi anak-anak sekolah agar lebih fokus dalam belajar agama Islam.
Ketika Gus Dur berhenti dari jabatannya, kebijakan ini ikut kembali tidak diberlakukan.
(det/nwk)