Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengumumkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1 2024 bulan Oktober cair mulai 4 Oktober. Sebanyak 533.649 peserta didik memperoleh dana KJP Plus tersebut.
Dana KJP Plus Tahap 1 2024 bulan Oktober diperuntukkan bagi peserta didik jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, dan PKBM negeri serta swasta.
Berikut rincian besar dana, penggunaan yang dibolehkan, dan cara cek penerima KJP Plus Tahap 1 2024 seperti dikutip dari pos akun Instagram UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) Disdik DKI Jakarta, Sabtu (5/10/2024):
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Cek Penerima KJP Plus Tahap 1 Oktober 2024
- Buka laman https://kjp.jakarta.go.id atau https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php
- Pilih fitur Periksa Status Penerima KJP
- Pilih fitur Pencarian
- Isikan nomor induk kependudukan (NIK) orang tua penerima KJP Plus
- Klik Tahun, pilih 2024, 2023, atau 2022
- Klik Pilih Tahap, pilih Tahap 1 atau Tahap 2
- Klik tombol hijau Cek
- Muncul data penerima KJP Plus Tahap 1 Oktober 2024.
Besar Dana KJP Plus Tahap 1 Oktober 2024
Uang KJP Plus SD/MI
- Biaya rutin per bulan: Rp 135 ribu
- Biaya berkala per bulan: Rp 115 ribu
- Biaya tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 130 ribu
- Penerima: 240.966 peserta didik
Uang KJP Plus SMP/MTs
- Biaya rutin per bulan: Rp 185 ribu
- Biaya berkala per bulan: Rp 115 ribu
- Biaya tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 170 ribu
- Penerima: 152.854 peserta didik
Uang KJP Plus SMA/MA
- Biaya rutin per bulan: Rp 235 ribu
- Biaya berkala per bulan: Rp 185 ribu
- Biaya tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 290 ribu
- Penerima: 50.843 peserta didik
Uang KJP Plus SMK
- Biaya rutin per bulan: Rp 235 ribu
- Biaya berkala per bulan: Rp 215 ribu
- Biaya tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 240 ribu
- Penerima: 87.906 peserta didik
Uang KJP Plus PKBM
- Biaya rutin per bulan: Rp 185 ribu
- Biaya berkala per bulan: Rp 115 ribu
- Penerima: 1.080 peserta didik
Uang KJP Boleh Dipakai Buat Apa Saja?
Komponen biaya rutin pada dana KJP Plus bisa digunakan secara tunai maksimal Rp 100 ribu. Sedangkan sisa biaya rutin dan biaya berkala bisa digunakan nontunai tiap bulan untuk kebutuhan peserta didik sebagai berikut:
- Buku tulis
- Buku gambar
- Buku pelajaran
- Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus, dan peruncing
- Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka
- Alat dan atau bahan praktik
- Seragam sekolah dan perlengkapannya
- Sepatu dan kaos kaki sekolah
- Tas sekolah
- Pakaian olahraga sekolah
- Buku pelajaran penunjang
- Kudapan bergizi
- Kacamata sebagai alat bantu penglihatan
- Alat bantu pendengaran
- Kalkulator saintifik
- USB flashdisk untuk penyimpanan data
- Seragam pramuka dan kelengkapannya
- Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan (BOP) dan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)
- Komputer atau laptop
Itulah cara cek penerima KJP Plus Tahap 1 Oktober 2024 beserta besaran dana dan penggunaan yang dibolehkan. Semoga bermanfaat, detikers.
(twu/nwy)