- Apa Itu MPLS?
- Mengapa Menggunakan Istilah PLS?
- Tujuan MPLS
- PerbedaaN MPLS dan MOS 1. Dilaksanakan oleh Guru dengan Melibatkan Tenaga Kependidikan yang Berkaitan 2. Siswa Wajib Berseragam dan Mengenakan Atribut Resmi Sekolah 3. MPLS Tidak Boleh Memungut Biaya ataupun Bentuk Pungutan Lainnya 4. MPLS Dilaksanakan Hanya pada Hari Sekolah dan Jam Pelajaran 5. Berisi Kegiatan Edukatif dan Tanpa Kegiatan yang Tidak Relevan dengan Aktivitas Pembelajaran
Masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) diperkenalkan pada masa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan. Kemententerian kala itu, mengatur mengenai pengenalan lingkungan sekolah melalui Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru.
MPLS hadir untuk menggantikan masa orientasi siswa atau MOS. Dahulu MOS kerap dianggap sebagai moomen untuk siswa baru diperlakukan tidak wajar oleh kakak-kakak kelasnya.
Apa Itu MPLS?
MPLS adalah periode singkat pada awal tahun ajaran baru yang dirancang khusus untuk memperkenalkan siswa baru dengan lingkungan sekolah, proses belajar, dan komunitas sekolah yang bakal menjadi tempat mereka belajar dan berkembang dalam beberapa tahun ke depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari unggahan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, untuk itulah MPLS punya paraben vital dalam memberikan fondasi yang kokoh untuk para siswa baru dalam menyesuaikan diri dan mengoptimalkan potensinya di sekolah.
Mengapa Menggunakan Istilah PLS?
Melalui Permendikbud Nomor 18 tahun 2016, siswa baru dilindungi dari berbagai kegiatan yang mengarah ke tindak kekerasan, perpeloncoan, maupun perlakuan tak wajar. Maka siswa baru kini mempunyai jaminan melewati MPLS dengan berbagai kegiatan yang sifatnya edukatif, kreatif, dan menyenangkan.
Berdasarkan Buletiin PLS yang diterbitkan Juni 2016 lalu, penggunaan frasa pengenalan lingkungan sekolah dipilih lantaran dinilai lebih ringan ketimbang menggunakan kata orientasi.
Permendikbud tersebut memberikan panduan bagi sekolah dalam pelaksanaan PLS. Sekolah hanya boleh menyelenggarakan PLS dalam waktu tiga hari pada pekan pertama awal tahun ajaran.
Sekolah pun hanya boleh melaksanakannya pada hari dan jam pelajaran, dan tidak boleh melibatkan kakak kelas atau alumni sebagai penyelenggara. Jika pun terpaksa, siswa senior yang dilibatkan wajib memenuhi syarat tertentu.
Tujuan MPLS
Berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016, berikut ini tujuan MPLS:
- Mengenali potensi diri peserta didik baru
- Membantu peserta didik baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah
- Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar yang efektif sebagai siswa baru
- Mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya
- Menumbuhkan perilaku positif, antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang punya nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
PerbedaaN MPLS dan MOS
1. Dilaksanakan oleh Guru dengan Melibatkan Tenaga Kependidikan yang Berkaitan
Perbedaan antara MOS dengan MPLS adalah pada penyelenggaranya. Penyelenggara MPLS adalah guru, bukan kakak kelas. Sekolah dapat melibatkan siswa bila ada keterbatasan jumlah guru serta kebutuhan peningkatan efektivitas dan efisiensi MPLS, tetapi hal ini juga dengan syarat tertentu.
Siswa yang terpaksa dilibatkan sebagai penyelenggara MPLS adalah pengurus OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah) dan/atau MPK (Majelis Perwakilan Kelas) paling banyak 2 orang per rombongan belajar/kelas. Mereka juga tidak boleh memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk dan/atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan.
Apabila sekolah belum mempunyai pengurus OSIS dan MPK, syarat tambahan siswa yakni berprestasi secara akademik dan nonakademik. Prestasi siswa dapat dibuktikan dengan nilai rapor dan penghargaan nonakademik, atau kemampuan manajerial dan kepemimpinan yang dibuktikan melalui keikutsertaan dalam berbagai kegiatan positif di dalam dan di luar sekolah.
2. Siswa Wajib Berseragam dan Mengenakan Atribut Resmi Sekolah
Perbedaan MOS dan MPLS juga terlihat dari atribut yang dikenakan. MPLS tidak boleh memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Sedangkan pada pelaksanaan MOS, ada agenda yang menyulitkan siswa baru dengan pembuatan dan penggunaan atribut di luar atribut dan seragam sekolah dan tidak berkaitan dengan aktivitas pembelajaran.
Contoh atribut MOS yang dilarang pada MPLS yakni tas karung, kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, tas belanja plastik, aksesori di kepala yang tidak wajar, alas kaki yang tidak wajar. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam membuatnya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat, juga tidak diizinkan.
3. MPLS Tidak Boleh Memungut Biaya ataupun Bentuk Pungutan Lainnya
Kegiatan MPLS menghindari pungutan baik uang dan barang, misalnya cokelat, makanan, sepatu, tas, dan lain-lainnya oleh kakak kelas dan alumni. Perbedaan MOS dengan MPLS terlihat dari peniadaan pungutan yang sebelumnya terjadi.
4. MPLS Dilaksanakan Hanya pada Hari Sekolah dan Jam Pelajaran
MPLS diselenggarakan tiga hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran dan dalam hari sekolah dan jam pelajaran. Sedangkan, MOS mengambil waktu di luar hari sekolah dan jam pelajaran.
Pengecualian jangka waktu MPLS diberikan kepada sekolah berasrama dengan terlebih dahulu harus melapor ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan, disertai rincian kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
5. Berisi Kegiatan Edukatif dan Tanpa Kegiatan yang Tidak Relevan dengan Aktivitas Pembelajaran
Kegiatan MPLS tidak boleh memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan atau penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran. MPLS wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan. MPLS dilarang bersifat perploncoan atau kekerasan lainnya.
Contoh aktivitas MOS yang dilarang di MPLS misalnya memberikan tugas kepada siswa baru untuk membawa suatu produk dengan merek tertentu. MLPS juga melarang menyuruh siswa kegiatan yang tidak bermanfaat seperti menghitung nasi, gula, semut, dan lainnya. Siswa juga dilarang memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik siswa baru masing-masing.
Penyelenggara MPLS dilarang menghukum siswa baru dengan kegiatan yang tidak mendidik seperti menyiramkan air, serta hukuman yang bersifat fisik dan atau mengarah pada tindak kekerasan. Pelaksanaan MPLS pun berbeda dengan MOS karena tidak boleh memberi tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan, membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali, dan aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
(nah/nwy)