Hasil survei Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan temuan yang terbilang mencengangkan berkaitan dengan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Sebanyak 43 persen guru menyatakan ada calon siswa yang tidak memenuhi syarat tetapi diterima di sekolah. Kemudian, sebesar 25 persen menyatakan tahu calon siswa bersangkutan diterima karena memberi imbalan kepada pihak sekolah.
Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 tersebut dipaparkan Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Wardiana dalam siaran YouTube FMB9ID_IKP, Senin (1/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang SPI tidak khusus di PPDB (penerimaan peserta didik baru), tetapi kita lihat dari temuan-temuan kita, bentuknya survei ke guru, siswa, dan orang tua, memang masih ada temuan yang berkaitan dengan PPDB ini sendiri," ucapnya.
"Guru mengatakan '25 persen siswa yang diterima di tempat kami itu diterima karena memberikan imbalan pada pihak sekolah sehingga diterima,' 25 persen menjawab seperti itu," sambung Wawan.
Survei KPK ini dilaksanakan serentak di 34 provinsi dan klaster luar negeri di Malaysia, Arab Saudi, dan Myanmar selama periode Agustus hingga November 2023. Pengolahan hasil survei menggunakan data 69.191 responden, yang terdiri atas 36,6 persen responden jenjang SD/MI, 25,6 persen SMP/MTs, 25,8 persen SMA/SMK/MA, dan 11,9 persen pendidikan tinggi.
Temuan PPDB di Survei KPK
Terkait PPDB, survei SPI Pendidikan 2023 menemukan praktik pungutan tidak resmi atau pungutan liar (pungli) masih terjadi di lebih dari 44,86 persen sekolah dan lebih dari 57,14 persen perguruan tinggi di Indonesia.
Hasil survei menunjukkan, praktik pungli juga ditemukan di 2,24 persen sekolah dan 2,05 persen perguruan tinggi dalam penerimaan siswa atau mahasiswa baru.
Praktik koruptif ini ditemukan lazim terjadi pada satuan pendidikan negeri saat ada calon siswa maupun mahasiswa yang tidak memenuhi syarat atau ketentuan penerimaan.
Lebih lanjut, praktik nepotisme seperti kasus siswa dan mahasiswa titipan terjadi di 38,77 persen sekolah dan 64,02 persen perguruan tinggi. Para calon siswa dan mahasiswa tersebut merupakan titipan pejabat sekolah, daerah, maupun pusat.
Mengatasi temuan ini, perbaikan sistem PPDB dinilai perlu sambil meningkatkan pengawasan maupun mekanisme sanksi bagi pelaku pelanggaran. Sistem harus lebih transparan dan akuntabel, dengan menggunakan teknologi atau sistem informasi.
Lebih lanjut, penerimaan siswa jenjang pendidikan dasar dan menengah juga dapat menggunakan otomatisasi data digital kependudukan terkait zonasi, sebagaimana best practice internasional. Cara ini membuat calon siswa tidak perlu mendaftar lagi, sekaligus meminimalisasi risiko korupsi dan kolusi di PPDB.
"SPI ini tidak melulu ke PPDB, tetapi juga penanaman nilai moral dan integritas pada peserta didik, memotret ekosistemnya, dan tata kelola; regulasi, perencanaan, pengadaan barang dan jasa--regulasi sekolah dan dinas pendidikan," kata Wawan.
Merespons temuan tersebut, Wakil Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta Purwosusilo mengatakan pihaknya khususnya berkomitmen melaksanakan PPDB yang selaras dan mengacu pada regulasi yang ada di pusat, yaitu Kemendikbudristek. Purwosusilo mengatakan, pihaknya juga berupaya mengedukasi masyarakat agar sama-sama berintegritas
"Yang pegang integritas nggak cuma yang di kantor--dinas pendidikan dan sebagainya--tetapi juga masyarakatnya. Sampai terjadi manipulasi KK, numpangin ke sekolah favorit, padahal sudah nggak ada. Itu kan sebetulnya bentuk enggak adanya integritas dari kita," ucapnya.
"SPI terkait itu, DKI Jakarta sangat support, dan kami akan terus dorong teman-teman di sekolah untuk terlibat dengan itu. Kalau anak-anaknya sudah tahu tentang antikorupsi di sekolah, di rumah ketemu orang tua, dia akan cerita, dan berupaya menerapkan integritas itu di keluarga," sambungnya.
Purwosusilo menambahkan juga masih ada praktik orang tua yang mengikutkan anak ke perlombaan demi mendapat sertifikat. Capaian ini kemudian digunakan agar sang anak dapat mendaftar di jalur prestasi.
(Seharusnya) tetapi memfasilitasi agar memberikan ruang dan waktu pada anak untuk mengekspresikan, menampilkan potensi diri. Ini butuh edukasi kepada masyarakat," ucapnya.
Terkait penyempurnaan regulasi, Purwosusilo mengatakan pihaknya mengikuti Permendikbud No 1 Tahun 2021, Kepsekjen Kemendikbudristek No 47/M/2023, Pergub DKI Jakarta mengenai PPDB, dan membuat petunjuk teknis turunannya.
Ia menambahkan, skema PPDB Bersama juga dilaksanakan di Jakarta untuk merespons kondisi kurangnya daya tampung di sekolah negeri dan mahalnya biaya pendidikan di sekolah swasta. Kedua kondisi itu sendiri selama PPDB beberapa tahun terakhir turut berpotensi memicu praktik koruptif atau tidak berintegritas.
Calon siswa di PPDB Bersama dapat mendaftar ke sekolah swasta negeri jenjang SMP, SMA, atau SMK pada portal PPDB 2024. Siswa yang diterima dapat sekolah gratis dengan biaya ditanggung Pemprov Jakarta asalkan tidak pindah sekolah dan memenuhi syarat-syaratnya.
"PPDB Bersama kita buka untuk meningkatkan daya tampung anak-anak dan menyetarakan mutu sekolah negeri dan swasta, seperti redistribusi guru, pelatihan untuk guru negeri dan swasta, dan seterusnya," ucapnya.
"Di PPDB Bersama, yang merupakan penyempurnaan, tidak semua sekolah swasta (ada). Kami selektif, kami lakukan kajian, telaah, mengklasifikasikan sekolah-sekolah berdasarkan mutu atau kualitas," sambungnya.
(twu/pal)