Sekolah negeri dilarang menambah rombongan belajar (rombel) pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. Aturan ini tertuang dalam Permendikbud No 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
"Dalam pelaksanaan PPDB, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tidak boleh: a) menambah jumlah rombongan belajar, jika rombongan belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan rombongan belajar dalam standar nasional pendidikan dan sekolah tidak memiliki lahan; dan/atau
b. menambah ruang kelas baru," bunyi pasal 33 ayat 7 Permendikbud tersebut.
Mengapa Sekolah Tidak Boleh Menambah Rombel saat PPDB?
Sejumlah orang tua mengeluhkan kuota jalur-jalur PPDB yang cepat habis dalam masa pendaftaran pada Ombudsman RI. Akses secara online juga dinilai susah. Lantas, mengapa sekolah tidak boleh menambah rombel?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Ombusman RI Perwakilan Sumsel, M Adrian Agustiansyah, mengatakan kuota tiap jalur telah diatur dalam Permendikbud dan juga petunjuk teknis (juknis) PPDB di daerah. Pengaturan rombel lebih lanjut dimaksudkan agar tiap siswa maupun pendidik dapat menjalani pembelajaran dengan kondusif.
Ia mencontohkan, pada temuan PPDB 2023, terdapat sekolah negeri favorit yang menambah rombel dan menambah jumlah siswa di setiap rombel. Pada pelanggaran ini, satu kelas yang seharusnya diisi 36 siswa kemudian diisi 51 siswa.
"Jika jumlah siswa diikuti sesuai aturan, maka kelas lebih kondusif dan belajar lebih nyaman," jelasnya, dikutip dari laman Ombudsman RI, Senin (1/7/2024).
Ada Calon Siswa Belum Dapat Sekolah, Harus Bagaimana?
Sebelumnya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri Lagat Siadari menyoroti temun penambahan rombel di PPDB 2023. Ia menegaskan, cara tersebut bukan solusi yang tepat.
Lagat menyarankan calon siswa yang belum diterima di sekolah melalui PPDB didistribusikan ke sekolah yang masih memiliki daya tampung. Opsi lainnya yaitu rombel dipadatkan dengan catatan masih kondusif untuk pembelajaran.
"Harapannya kan didistribusikan ke sekolah terdekat lainnya. Atau setidaknya dipadatkan, dari 36 siswa dalam satu rombel, ditambah 4. Sisanya didistribusikan ke sekolah yang belum penuh kuotanya. Bukannya ditambah rombel," ucapnya.
Ia juga meminta pejabat tidak mengintervensi pelaksanaan PPDB sehingga tidak terjadi pelanggaran seperti penambahan rombel atau praktik titip siswa.
"Seharusnya sebagai pejabat juga harus memastikan kualitas pendidikan baik, bukan justru turut andil titip-menitip siswa, menekan sekolah melakukan penyimpangan dengan membuka rombel baru yang tidak sesuai ketentuan," katanya.
"Ini akan kami catat sebagai temuan, kami akan laporkan ke gubernur. Kami serahkan juga ini kepada kementerian untuk memberikan penilaian dan sanksi jika diperlukan terkait dengan penyimpangan ini," sambung Lagat.
(twu/nwy)