Calon siswa bisa memilih paling banyak tiga sekolah swasta pada pendaftaran PPDB Bersama 2024. Daftar SMP, SMA, dan SMK swasta di PPDB Bersama tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta No 94 Tahun 2024, dapat dicek di link ini.
Jika belum diterima di sekolah swasta tujuan, calon siswa dapat mendaftar di sekolah swasta lain selama masa pendaftaran PPDB Bersama masih berlangsung. Jika sudah diterima sementara dan diterima final, siswa tidak bisa mengganti pilihan sekolah.
Zona Prioritas di PPDB Bersama
SK Kadisdik DKI Jakarta No 94 Tahun 2024 juga melampirkan daftar SMP swasta dan SMA swasta yang berpartisipasi di PPDB Bersama yang disusun berdasarkan zona prioritas pertama, kedua, dan ketiga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika pendaftar melebihi daya tampung, PPDB Bersama pada SMP dan SMA swasta menerapkan seleksi berdasarkan zona prioritas, urutan pilihan sekolah, total pembobotan indeks prestasi akademik, dan waktu mendaftar.
Sedangkan seleksi SMK swasta berdasarkan total pembobotan indeks prestasi akademik, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar. Untuk itu, pendaftar SMK swasta dapat melihat daya tampung sekolah tujuan di SK Kadisdik tersebut.
Daya tampung SMP swasta dan SMA swasta yang membuka pendaftaran lewat mekanisme PPDB Bersama juga dapat dicek di SK tersebut.
Berikut aturan zona prioritas di PPDB Bersama SMP dan SMA swasta Tahap 1 dan 2
- Zona prioritas pertama: kelurahan domisili calon siswa sama dengan kelurahan lokasi sekolah.
- Zona prioritas kedua: kelurahan domisili calon siswa berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.
Berikut aturan zona prioritas di PPDB Bersama SMP dan SMA swasta Tahap Akhir:
- Zona prioritas pertama: kelurahan domisili calon siswa sama dengan kelurahan lokasi sekolah.
- Zona prioritas kedua: kelurahan domisili calon siswa berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.
- Zona prioritas ketiga: seluruh kelurahan di Provinsi DKI Jakarta.
Cara Daftar PPDB Bersama 2024
- Buka https://ppdb.jakarta.go.id untuk pengajuan akun
- Klik Pengajuan Akun
- Isi formulir dan data kependudukan siswa sesuai Kartu Keluarga (KK) asli
- Pilih salah satu sekolah terdekat untuk tempat verifikasi pengajuan akun
- Unggah hasil pindai (scan) atau hasil foto dokumen asli KK
- Bagi calon siswa yang diasuh wali, unggah Surat Perwalian Anak di Bawah Umur atau Penetapan/Putusan Pengadilan
- Bagi calon siswa yang diasuh saudara kandung ayah atau ibu, unggah KK sebelumnya
- Unggah Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali siswa
- Cetak Tanda Bukti Pengajuan Akun yang berisi nomor peserta dan PIN/Token untuk aktivasi
- Tunggu tim verifikator menyelesaikan verifikasi ajuan akun dan KK secara online
- Buka https://ppdb.jakarta.go.id secara berkala untuk cek status pengajuan akun
- Buka menu Cek Status Pengajuan Akun
- Jika akun sudah terverifikasi, buka lagi https://ppdb.jakarta.go.id untuk aktivasi PIN/Token
- Klik Aktivasi
- Isikan nomor peserta
- Ganti PIN/Token dengan password
- Pilih SMP, SMA, atau SMK swasta tujuan, paling banyak 3 sekolah sesuai zona sekolah swasta
- Cetak tanda bukti pemilihan sekolah swasta tujuan
- Pantau hasil seleksi
Pendaftaran PPDB Bersama Tahap Pertama ditutup 12 Juni 2024 pukul 14.00 WIB di https://ppdb.jakarta.go.id. Semoga bermanfaat, detikers.
(twu/twu)