Pendaftaran SD negeri Jakarta mulai dibuka melalui Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBB) Jakarta 2024 per Senin (10/6/2024). Sambil memulai pendaftaran, cermati hal-hal penting yang perlu diketahui dan dipertimbangkan saat mendaftar.
Salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam pendaftaran SD negeri di Jakarta yaitu waktu pendaftaran. Dalam sejumlah jalur seleksi masuk SD negeri, waktu pendaftaran juga menjadi salah satu dasar seleksi siswa.
Dikutip dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 15 Tahun 2024 tentang PPDB dan materi sosialisasi PPDb Jakarta Tahun 2024, berikut rangkumannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Info Pendaftaran SD Negeri Jakarta di PPDB 2024
- Kuota terbanyak SD negeri atau daya tampung terbesar PPDB SD Jakarta dibuka lewat jalur Zonasi sebesar 73 persen dari total daya tampung 95.677 kursi.
- Prioritas pertama jalur Zonasi SD Jakarta yaitu calon siswa berdomisili di RT yang sama dengan RT lokasi sekolah.
- Prioritas kedua jalur Zonasi SD Jakarta yaitu calon siswa berdomisili di kelurahan yang sama atau berdekatan dengan kelurahan sekolah.
- Seleksi jalur Zonasi SD negeri Jakarta menggunakan dasar seleksi sesuai urutan berikut: usia dari yang tertua ke yang termuda sesuai zona prioritas, urutan pilihan sekolah, baru kemudian waktu mendaftar.
- Usia calon siswa SD paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2024.
- Anak yang ikut pendaftaran SD negeri Jakarta di PPDB 2024 tidak sedang terdaftar sebagai siswa di SD negeri dan swasta lain.
- Kuota jalur afirmasi SD negeri Jakarta 25 persen.
- Prioritas pertama jalur afirmasi SD Jakarta yaitu anak asuh panti, anak tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan COVID-19 di Jakarta, dan penyandang disabilitas (kuota disabilitas 2 siswa per rombongan belajar).
- Prioritas kedua jalur afirmasi SD yaitu anak yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), baik yang merupakan anak pekerja/buruh dengan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) atau pengemudi bus kecil mitra Transjakarta.
- Kuota jalur pindah tugas orang tua (PTO)/jalur anak guru/tenaga kependidikan 2 persen.
- Kartu keluarga (KK) paling lambat terbit tanggal 10 Juni 2023.
- Khusus KK yang terbit setelah 10 Juni 2023 bisa dipakai dengan syarat KK baru tersebut bukan karena pindah domisili, atau boleh karena pindah domisili tapi pindah sekeluarga.
- Nama orang tua atau wali calon siswa pada akta kelahiran dan atau KK sebelumnya harus sama dengan nama orang tua kepala keluarga di KK saat ini.
- Jika ada perbedaan nama orang tua/wali calon siswa, KK terakhir bisa digunakan jika:
- Orang tua/wali meninggal, dibuktikan dengan surat kematian dari instansi berwenang atau dokumen lain seperti KK atau surat pertanggungjawaban mutlak (SPJTM) yang menerangkan kematiannya.
- Orang tua/wali cerai sebelum tanggal terbit KK terakhir, dibuktikan dengan akta cerai dari instansi berwenang, atau KK dan SPJTM pendukung.
- Kepala keluarga yang merupakan wali calon siswa dibuktikan dengan surat perwalian anak di bawah umur atau putusan/penetapan pengadilan.
- Kepala keluarga yang merupakan kakek/nenek/saudara kandung dari bapak/ibu calon siswa dibuktikan dengan KK sebelumnya. - Jika ada perbedaan nama kepala keluarga yang tidak termasuk kondisi di atas, calon siswa masih bisa mendaftar jalur zonasi SD negeri berdasarkan domisili pada KK sebelumnya.
Pendaftaran SD negeri Jakarta 2024 dibuka di https://ppdb.jakarta.go.id. Semoga bermanfaat, detikers.
(twu/nah)