- Ketentuan PPDB DKI SMA 2024 1. Jalur Zonasi 2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua (PTO) dan/atau Anak Guru/Tenaga Kependidikan (GTK) 3. Jalur Afirmasi 4. Jalur Prestasi
- Jadwal PPDB DKI Jenjang SMA 2024Β 1. Jalur Zonasi 2. Jalur PTO dan GTK 3. Jalur Afirmasi Untuk anak asuh panti dan anak tenakes yang meninggal dalam penanganan COVID-19: Untuk anak penyandang disabilitas: Untuk penerima KJP Plus, anak pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta, anak pengemudi mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil, dan penerima PIP: 4. Jalur Prestasi 5. PPDB Tahap Kedua
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengumumkan ketentuan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta jenjang SMAN untuk semua jalur. Peserta yang bisa mengikuti adalah yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta maksimal 10 Juni 2023.
Apabila KK terbit setelah tanggal 10 Juni 2023 dikarenakan perubahan data tanpa menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih bisa digunakan. Kartu keluarga yang dimaksud adalah KK yang sudah diverifikasi oleh tim verifikator satuan pendidikan yang dipilih sebagai tempat verifikasi sesuai jenjang.
Calon siswa baru yang bisa mengikuti PPDB 2024/2025 adalah yang tidak terdaftar di satuan pendidikan negeri dan swasta pada jenjang yang dituju.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan PPDB DKI SMA 2024
1. Jalur Zonasi
PPDB DKI Jakarta jalur zonasi membuka kuota sebanyak 50% dari daya tampung. Seperti ini ketentuannya:
- Zona prioritas pertama untuk calon siswa baru yang berdomisili pada RT yang sama dengan RT lokasi sekolah dan calon siswa baru yang berdomisili pada RT yang berbatasan langsung atau bersinggungan dengan RT lokasi sekolah.
- Zona prioritas kedua untuk peserta yang berdomisili pada RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan.
- Zona prioritas ketiga untuk peserta yang berdomisili sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan sekolah.
- Apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung, maka diseleksi dengan urutan berdasarkan zona prioritas, usia dari yang tertua ke yang termuda, urutan pilihan sekolah, waktu mendaftar.
- Jika kuota jalur zonasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota akan dilimpahkan ke PPDB tahap kedua.
2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua (PTO) dan/atau Anak Guru/Tenaga Kependidikan (GTK)
Kuota jalur PTO/wali dan/atau GTK adalah 2% dari daya tampung dan diutamakan untuk peserta jalur PTO/wali.
Apabila ada sisa kuota jalur PTO/wali, maka sisa kuota bisa dialokasikan untuk jalur anak GTK dengan ketentuan peserta memilih sekolah tujuan sesuai tempat tugas orang tua/wali.
Berikut ini ketentuan pendaftarannya:
- Apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung jalur PTO, maka seleksi dilakukan dengan urutan total pembobotan indeks prestasi akademik, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
- Apabila kuota jalur PTO tidak terpenuhi, maka sisa kuota akan dilimpahkan ke jalur GTK.
- Jika kuota jalur PTO/wali dan/atau anak GTK tidak terpenuhi, maka sisa kuota akan dilimpahkan ke PPDB tahap kedua.
3. Jalur Afirmasi
Kuota jalur afirmasi adalah 25% dari daya tampung, termasuk untuk penyandang disabilitas sebanyak 2 peserta didik per rombongan belajar. Seperti ini ketentuan seleksi jalur Afirmasi:
- Jalur Afirmasi terdiri dari afirmasi prioritas pertama yang mencakup anak panti, anak tenakes yang meninggal dunia dalam penanganan COVID-19 dan anak penyandang disabilitas, dan afirmasi prioritas kedua mencakup siswa pemegang KJP Plus yang masih aktif, anak pengemudi mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecik. anak pekerja penerima Kartu Pekerja Jakarta, penerima PIP (afirmasi prioritas kedua terdaftar di DTKS).
- Afirmasi prioritas pertama anak asuh panti dan anak tenakes yang meninggal dunia dalam penanganan COVID-19 tidak mendapatkan proses seleksi.
- Jika afirmasi prioritas pertama penyandang disabilitas melebihi daya tampung, maka akan diseleksi berdasarkan zona prioritas, usia tertua ke termuda, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
- Apabila jumlah pendaftar afirmasi prioritas kedua melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan berdasarkan zona prioritas, urutan pilihan sekolah, total pembobotan indeks prestasi akademik, dan waktu mendaftar.
- Jika kuota jalur afirmasi penyandang disabilitas tidak terpenuhi, maka sisa kuota akan dilimpahkan ke PPDB jalur afirmasi prioritas kedua. Apabila kuota jalur afirmasi tak terpenuhi, maka sisa kuota akan dilimpahkan ke PPDB tahap kedua.
4. Jalur Prestasi
Kuota jalur prestasi akademik adalah 18% dari daya tampung. Sementara, kuota jalur prestasi nonakademik adalah 5% dari daya tampung. Khusus SMAN 69 di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, diprioritaskan untuk calon siswa baru yang berdomisili di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
Ini dia beberapa ketentuan seleksi jalur Prestasi PPDB DKI Jakarta jenjang SMA:
- Apabila pendaftar jalur Prestasi Akademik melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan berdasarkan urutan total pembobotan indeks prestasi akademik, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
- Apabila pendaftar jalur Prestasi Nonakademik melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan berdasarkan total pembobotan indeks prestasi nonakademik, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
- Jika kuota jalur Prestasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota akan dilimpahkan ke PPDB tahap kedua.
Jadwal PPDB DKI Jenjang SMA 2024
1. Jalur Zonasi
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 24-25 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB serta 26 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB
- Proses seleksi: 24-25 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB serta 26 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB
- Pengumuman: 26 Juni 2024 pukul 17.00 WIB
- Lapor diri: 27 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB serta 28 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB
2. Jalur PTO dan GTK
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 10-25 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB
- Proses seleksi: 10-25 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB serta 26 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB
- Pengumuman: 26 Juni 2024 pukul 17.00 WIB
- Lapor diri: 27 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB dan 28 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB
3. Jalur Afirmasi
Untuk anak asuh panti dan anak tenakes yang meninggal dalam penanganan COVID-19:
- Input ke dalam sistem: 10-25 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB dan 26 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB
- Pengumuman: 26 Juni 2024 pukul 17.00 WIB
- Lapor diri: 27 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB dan 28 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB
Untuk anak penyandang disabilitas:
- Pendaftaran dan verifikasi dokumen: 10-11 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB dan 12 Juni 2024 pukul 00.00-12.00 WIB
- Proses seleksi: 10-11 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB dan 12 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB
- Pengumuman: 12 Juni 2024 pukul 17.00 WIB
- Lapor diri: 13 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB dan 14 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB
Untuk penerima KJP Plus, anak pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta, anak pengemudi mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil, dan penerima PIP:
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 19-20 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB dan 21 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB
- Proses seleksi: 19-20 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB dan 21 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB
- Pengumuman: 21 Juni 2024 pukul 17.00 WIB dan 22 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB
- Lapor diri: 24 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB.
4. Jalur Prestasi
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 10-11 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB dan 12 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB
- Proses seleksi: 10-11 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB dan 12 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB
- Pengumuman: 12 Juni 2024 pukul 17.00 WIB
- Lapor diri: 13 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB dan 14 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB
5. PPDB Tahap Kedua
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 1 Juli 2024 pukul 08.00-23.59 WIB dan 2 Juli 2024 pukul 00.00-14.00 WIB
- Proses seleksi: 1 Juli 2024 pukul 08.00-23.59 WIB dan 2 Juli 2024 pukul 00.00-14.00 WIB
- Pengumuman: 2 Juli 2024 pukul 17.00 WIB
- Lapor diri: 3 Juli 2024 pukul 08.00-23.59 WIB dan 4 Juli 2024 00.00-14.00 WIB
(nah/nwk)