Ada kabar gembira untuk guru non ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) akan memberikan bantuan insentif sebanyak dua kali pada 2024 ini.
Penanggung jawab program tunjangan guru jenjang PAUD dan Dikdas, Sri Lestariningsih atau Bu Ning menjelaskan sebelumnya bantuan ini disalurkan hanya satu kali dalam setahun. Tetapi pada 2024, intensif akan dicairkan setiap semester.
"Jadi, tahun 2024 ini, bantuan insentif akan diterima guru penerimanya dua kali dalam setahun," tuturnya dikutip dari rilis di laman resmi Puslapdik, Senin (27/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Besaran dan Jadwal Bantuan Insentif Guru Non-ASN
Sebagai informasi, bantuan ini dikhususkan kepada guru non ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik dengan masa kerja 17 tahun untuk guru formal baik di jenjang TK, SD, SMP, SMK SMK, dan pendidikan khusus (Diskus). Ataupun guru yang memiliki masa kerja 13 tahun pada sektor nonformal yakni pendidik kelompok belajar (KB) dan taman pendidikan Al-Qur'an (TPA).
Saat ini, setiap guru sudah bisa memastikan apakah nama mereka masuk dalam daftar nominasi penerima bantuan insentif. Pengumuman ini bisa dilihat dalam aplikasi Simantun.
Namun bila belum ada, guru bisa didaftarkan di nominasi oleh Dinas Pendidikan setempat. Pengusulan paling lambat dilakukan pada 30 Juli 2024.
"Dinas Pendidikan bisa mengecek guru yang masuk dalam nominasi untuk segera, memverifikasinya, dan segera mengusulkan sebelum tanggal 30 Juli 2024," katanya.
Sedangkan untuk besaran bantuan insentif tahun ini masih sama dengan nominal tahun sebelumnya. Yakni Rp 300 ribu/bulan untuk guru formal dan Rp 200 ribu/bulan untuk guru non formal.
Pencairan akan dilakukan setiap semester di mana semester I akan diberikan pada mulai bulan Juli dan semester II paling lambat bulan Desember. Sehingga bila dihitung per-semester nominal bantuan yang diterima sebesar Rp 1,8 juta/semester untuk guru formal dan Rp 1,2 juta/semester untuk guru non formal.
Informasi lebih lanjut bisa dilihat melalui aplikasi Simantun, cek secara langsung di Dinas Pendidikan setempat ataupun pantau informasi terbaru melalui laman https://puslapdik.kemdikbud.go.id/ ya detikers!
(det/nah)