Jadwal Pengajuan Akun-Verifikasi KK DKI untuk PPDB Jakarta 2024 & Daya Tampung SD-SMA

ADVERTISEMENT

Jadwal Pengajuan Akun-Verifikasi KK DKI untuk PPDB Jakarta 2024 & Daya Tampung SD-SMA

Novia Aisyah - detikEdu
Selasa, 21 Mei 2024 14:30 WIB
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaludin (tengah) dalam acara pembukaan pendaftaran PPDB 2024. Foto: Belia/detikcom
Foto: Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaludin (tengah) dalam acara pembukaan pendaftaran PPDB 2024. Foto: Belia/detikcom
Jakarta -

Siswa yang akan mendaftar penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta 2024 kini sudah bisa melakukan pengajuan akun dan verifikasi kartu keluarga (KK). Sementara, pendaftaran PPDB secara online untuk jenjang SD hingga SMA baru akan dibuka pada 10 Juni hingga 4 Juli 2024.

"Sedangkan untuk pendaftaran akun sudah bisa mulai pada 20 Mei sampai 27 Mei. Jadi silakan bagi orang tua yang mau mendaftarkan akun," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaludin di Kantor Disdik DKI, Jakarta Selatan, dikutip dari Antara, Selasa (21/5/2024).

Budi mengatakan mulai kemarin pendaftaran online jenjang SD sudah bisa dimulai, kemudian pada 27 Mei untuk jenjang SMP, dan 3 Juni untuk jenjang SMA dan SMK. Dia menegaskan, calon peserta didik baru PPDB DKI Jakarta adalah penduduk DKI Jakarta yang dibuktikan dengan kartu keluarga dan berdomisili di DKI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Jadi yang tidak berdomisili di DKI Jakarta mohon maaf ya, walaupun ber-KTP di DKI Jakarta ini tidak bisa untuk mendaftar," kata Budi.

Jadwal Pengajuan Akun dan Verifikasi KK PPDB DKI 2024

  • Jenjang SD: 20 Mei 2024
  • Jenjang SMP: 27 Mei 2024
  • Jenjang SMA/SMK: 3 Juni 2024

Pengajuan akun PPDB DKI Jakarta bisa dilakukan melalui link https://ppdb.jakarta.go.id, seperti ini caranya:

ADVERTISEMENT
  1. Akses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
  2. Ajukan akun dengan cara klik tombol pengajuan akun sesuai jenjang
  3. Isi formulir pendaftaran dan data kependudukan calon siswa baru sesuai KK asli
  4. Pilih lokasi satuan pendidikan untuk tempat verifikasi ajuan akun dan KK
  5. Unggah hasil pindai atau foto dokumen asli KK
  6. Unggah dokumen yang menunjukkan keterangan diri peserta didik pada halaman depan rapor/keterangan tentang diri siswa/ijazah
  7. Khusus peserta didik yang diasuk wali, ungah surat perwalian anak di bawah umur atau penetapan/putusan pengadilan
  8. Khusus calon siswa baru yang diasuh saudara kandung ayah/ibu dari calon siswa baru, wajib unggah KK sebelumnya
  9. Unggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) tentang keabsahan dokumen dari orang tua atau wali
  10. Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi nomor peserta dan PIN/token untuk aktivasi
  11. Tunggu proses verifikasi ajuan akun dan KK secara online tim verifikator.

Daya Tampung PPDB DKI Jakarta

Budi menjelaskan daya tampung SD di DKI masih memadai, sedangkan jenjang SMP dan SMA negeri masih terbatas.

Daya tampung jenjang SD adalah 95.673 kursi. Sementara untuk jenjang SMP 71 ribu.

"Sedangkan calon peserta didik baru (CPDB) yang ada di sini ada 151 ribu. Jadi hanya 47 persen. Sedangkan SMA, daya tampung hanya di 20.130 dan CPDB ada di angka 39.141 atau lebih 35 persen," terang Budi.




(nah/nwy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads