Jalur Prestasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2024 akan segera dibuka. Calon siswa SMP, SMA, dan SMK dapat mendaftar pada jalur ini.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 15 Tahun 2024 tentang PPDB, jalur prestasi SMP dan SMA dibuka dengan kuota masing-masing 23%. Sementara untuk jalur prestasi SMK dibuka dengan kuota 55%.
Berikut cara dan ketentuan seleksi Jalur Prestasi PPDB Jakarta 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan Seleksi Jalur Prestasi PPDB Jakarta 2024 SMP, SMA, SMK
- Calon siswa dapat diseleksi berdasarkan:
- Nilai rapor (yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor siswa dari sekolah asal)
- Prestasi bidang akademik maupun nonakademik
- Jika pendaftar melebihi daya tampung, seleksi dilakukan dengan urutan langkah berikut:
- Total pembobotan indeks prestasi
- Urutan pilihan sekolah
- Waktu mendaftar
- Indikator dan pembobotan indeks prestasi ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta
- Jika masih tersisa kuota siswa baru dari jalur-jalur pendaftaran pada PPDB Tahap 1, sisa kuota akan dialokasikan ke PPDB Tahap 2 dengan Jalur Prestasi
Baik pada Jalur Prestasi, Jalur Zonasi, dan lainnya, peserta PPDB Jakarta 2024 diingatkan untuk tidak melakukan pemalsuan data atau dokumen.
Calon siswa pemalsu akan dikenakan sanksi berupa diskualifikasi dari proses PPDB yang telah berjalan, sedangkan orang tua beserta calon siswa akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Semoga bermanfaat, detikers!
(twu/faz)