Apakah Calon Siswa Jalur Afirmasi Diseleksi pada PPDB Jakarta 2024? Ini Ketentuannya

ADVERTISEMENT

Apakah Calon Siswa Jalur Afirmasi Diseleksi pada PPDB Jakarta 2024? Ini Ketentuannya

Trisna Wulandari - detikEdu
Senin, 13 Mei 2024 12:30 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuka posko layanan PPDB 2023 mulai dari SD, SMP hingga SMA. Salah satunya di gelar di SMAN 70 Jakarta.
Apakah ada seleksi bagi calon siswa pendaftar Jalur Afirmasi PPDB Jakarta 2024? Begini ketentuannya. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Jalur Afirmasi akan kembali dibuka pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2024. Jalur ini tersedia pada jenjang SD, SMP, SMA, maupun SMK.

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 15 Tahun 2024 tentang PPDB, calon siswa Jalur Afirmasi tidak diseleksi jika masuk golongan prioritas pertama, kecuali penyandang disabilitas. Namun, ada seleksi jika pendaftar melebihi daya tampung.

Siapa saja pendaftar yang masuk prioritas pertama dan kedua Jalur Afirmasi PPDB Jakarta 2024? Simak ketentuannya di bawah ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan Seleksi Jalur Afirmasi PPDB Jakarta 2024

Calon siswa Jalur Afirmasi tidak diseleksi jika masuk golongan prioritas pertama selain penyandang disabilitas, yaitu:

  • - Anak asuh panti yang tercantum dalam Kartu Keluarga panti asuhan
  • - anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 di wilayah DKI Jakarta, dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangan Kepala DInas Kesehatan DKI Jakarta

Jenjang SD

  • Calon siswa Jalur Afirmasi yang masuk prioritas kedua SD yaitu:
    • - Anak pengemudi mitra TransJakarta yang mengemudikan bus kecil, yang direkomendasikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
    • - Anak pekerja/buruh yang tercatat dalam KK, direkomendasikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta yang terdaftar di DTKS
  • Jika pendaftar Jalur Afirmasi SD melebihi daya tampung, dilakukan seleksi pada calon siswa penyandangdisabilitas dan calon siswa prioritas kedua berdasarkan hal berikut sesuai urutan:
    • - Zona prioritas
    • - Urutan pilihan sekolah
    • - Usia tertua ke termuda
    • - Waktu mendaftar

Ketentuan Jalur Afirmasi PPDB Jakarta 2024: SMP, SMA, SMK

  • Calon siswa Jalur Afirmasi yang masuk prioritas kedua SMP, SMA, danSMK yaitu:
    • - Pemegang KJP Plus yang masih aktif
    • - Anak pengemudi mitra TransJakarta yang mengemudikan bus kecil, yang direkomendasikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
    • - Anak pekerja/buruh yang tercatat dalam KK, direkomendasikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta yang terdaftar di DTKS
    • - Penerima Program Indonesia Pintar (PIP)
  • Calon siswa afirmasi prioritas pertama penyandangdisabilitas Jalur Afirmasi SMP dan SMA diseleksi jika melebihi daya tampung dengan urutan langkah berikut:
    • - Zona prioritas
    • - Usia tertua ke termuda
    • - Urutan pilihan sekolah
    • - Waktu mendaftar
  • Calon siswa afirmasi prioritas kedua Jalur Afirmasi SMP dan SMA diseleksi jika melebihi daya tampung dengan urutan langkah berikut:
    • - Zona prioritas
    • - Usia tertua ke termuda
    • - Total pembobotan indeks prestasi
    • - Waktu mendaftar
  • Calon siswa afirmasi prioritas pertama penyandangdisabilitas Jalur AfirmasiSMK diseleksi jika melebihi daya tampung dengan urutan langkah berikut:
    • - Usia tertua ke termuda
    • - Urutan pilihan sekolah
    • - Waktu mendaftar
  • Calon siswa afirmasi prioritas kedua Jalur AfirmasiSMK diseleksi jika melebihi daya tampung dengan urutan langkah berikut:
    • - Total pembobotan indeks prestasi
    • - Urutan pilihan sekolah
    • - Waktu mendaftar

Jika detikers termasuk kriteria calon siswa Jalur Afirmasi PPDB Jakarta 2024, selamat menyiapkan diri untuk pendaftaran, ya!




(twu/nwy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads