Pertanyaan mengenai kapan sebaiknya anak memulai pendidikan menjadi fokus perhatian bagi orang tua. Hal ini bertujuan agar anak bisa belajar sesuai kelompok umur masing-masing.
Pasalnya, akses pendidikan menjadi hak dasar setiap anak. Ketahui rentang usia anak sebaiknya masuk sekolah berikut ini.
Usia Anak Masuk PAUD
Menurut Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC), Amerika Serikat, usia untuk mulai pendidikan prasekolah yaitu 3-5 tahun.
Beberapa orang tua juga kerap memasukkan anaknya ke Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sejak usia 2,5 sampai 3 tahun. Secara umum di Indonesia sendiri, aturan usia anak masuk PAUD yaitu rentang 2-6 tahun (sesuai kelompok belajarnya).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir dari situs Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), satuan pendidikan PAUD terdiri dari:
- Taman Kanak-Kanak (TK)
- Kelompok Bermain (KB)
- Taman Penitipan Anak (TPA)
- Satuan PAUD Sejenis (SPS)
- Satuan Pendidikan Kerjasama TK (SPK TK)
- Satuan Pendidikan Kerjasama KB (SPK KB)
- Raudhatul Athfal (RA)
- Taman Seminari
- PAUDQ
- Pratama Widya Pasraman (Pratama WP)
- Nava Dhammasekha
Dalam penelitian tahun 2017 oleh C. Manigo dan R. Allison, menunjukkan bahwa program prasekolah mampu meningkatkan perkembangan sosial emosional, meningkatkan kesiapan sekolah, serta meningkatkan kinerja akademik.
Momen prasekolah seperti PAUD dan TK, anak akan diajarkan untuk berkenalan dengan huruf, angka, bentuk dan warna.
Pada dunia prasekolah, mereka juga akan dilatih untuk mengembangkan kemampuan sosial dan emosionalnya saat bermain dengan teman sebayanya.
Setelah melewati masa prasekolah tadi, jenjang selanjutnya yang bisa dimasuki anak yaitu sekolah dasar (SD).
Usia Anak Masuk SD
Mengacu Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, SMK, disebutkan dalam pasal 7 bahwa usia anak masuk SD yaitu 7 tahun atau paling rendang 6 tahun saat tanggal 1 Juli berjalan.
Lebih lanjut, berikut adalah bunyi pasal 7 terkait aturan usia masuk sekolah yang diatur Permendikbud tersebut:
- Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 SD berusia:
a. 7 tahun; atau
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. - Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 tahun.
- Pengecualian syarat usia paling rendah 6 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
- Terkait hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah.
Usia Masuk Sekolah Menurut Psikolog
Psikolog yang juga Dosen Universitas Indonesia (UI), Rose Mini Agoes Salim, M.Psi., menganggap bahwa sebenarnya kematangan sekolah tidak melulu dilihat dari usia.
"Kalau stimulasi bagus anak pasti matang ke sekolah. Kenapa usia 7 tahun matang karena itu diambil pada usia kematangan rata-rata," katanya dikutip dari catatan detikEdu.
Menurutnya, ada yang usia 5 tahun sudah matang, ada yang baru 6 tahun, ataupun yang 7 tahun.
(khq/inf)