Daftar Isi
Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap pertama 2024 sudah mulai dibuka. Salah satu faktor penting untuk bisa mendapatkan beasiswa tersebut adalah status dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan melakukan pengecekan apakah pelamar beasiswa terdaftar di DTKS dan sudah dinyatakan layak serta sudah dipadankan dengan registrasi sosial ekonomi (regsosek).
Maka dari itu, penting bagi pendaftar untuk mengecek status pendaftaran di DTKS. Seperti apa caranya?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Cek Status Pendaftaran DTKS
- Klik https://dtks.jakarta.go.id/cek-pendaftaran/
- Masukkan NIK
- Klik "Cari"
- Apabila muncul data, maka sudah terdaftar di DTKS
- Apabila muncul tulisan "Data tidak ditemukan", maka belum terdaftar di DTKS.
Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap I 2024
Dikutip dari unggahan media sosial resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta, berikut ini jadwal pendaftaran KJP Plus Tahap I 2024:
Pendaftaran dan Verifikasi Sekolah
- SD/MI: 22-25 April 2024
- SMP/MTs: 26 April-2 Mei 2024
- SMA/MA, SMK, dan PKBM: 3-9 Mei 2024
Pemadanan Data dan Tinjauan Lapangan
- SD/MI: 26 April-3 Mei 2024
- SMP/MTs: 3-10 Mei 2024
- SMA/MA, SMK, dan PKBM: 10-17 Mei 2024
- Penetapan kepgub penerima: 20-30 Mei 2024
Dokumen Syarat KJP Plus 2024
- Orang tua atau wali datang ke sekolah sesuai jadwal pendaftaran dengan membawa dokumen sebagai berikut:
- Surat permohonan kepada gubernur (format standar disediakan sekolah)
- Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan (format standar disediakan sekolah)
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi KTP orang tua atau wali.
Langkah Verifikasi Kelayakan KJP Plus Tahap I 2024
- Pengecekan di DTKS
- Verifikasi kelayakan dokumen persyaratan
- Verifikasi legalitas dan integritas (kondisi peserta didik) yang mencakup terdaftar sebagai peserta didik aktif di sekolah, mempunyai NISN, dan terdaftar di Dapodik. Kemudian verifikasi kedisiplinan hadir di sekolah dan kepatuhan terhadap tata tertib di sekolah serta tidak melanggar larangan.
- Verifikasi kelayakan sebagai anak keluarga tidak mampu sesuai Keputusan gubernur 1250 Tahun 2020 tentang Variabel Khas Daerah untuk Pendataan dan Pemutakhiran Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
(nah/pal)