Kementerian Agama resmi membuka pendaftaran Program Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren 2024. Pendaftaran dibuka hingga 8 Maret 2024 melalui https://simba.kemenag.go.id/.
Plt. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono Abdul Gofur, mengatakan sasaran Program Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren 2024 ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni pesantren yang belum pernah mendapatkan bantuan serupa.
"Sebagaimana yang sudah direncanakan alhamdulillah lewat sistem aplikasi PUSAKA dan SIMBA pendaftaran bantuan sudah bisa dimulai," kata Waryono dalam laman Kemenag dikutip Senin (26/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren merupakan implementasi dari program Kemandirian Pesantren sejak tahun 2021. Program ini terbuka bagi pesantren yang terdaftar di bawah Kemenag.
Tertarik mengikuti Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren 2024? Simak syarat berikut seperti dilansir dari Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 729 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2024.
Syarat Pesantren Pendaftar Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren 2024
1. Terdaftar pada Kemenag yang dibuktikan dengan PSP
2. Mendapatkan rekomendasi dari kantor Kemenag sesuai dengan domisili pesantren yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan
3. Usia pesantren minimal sudah berdiri selama 5 tahun dibuktikan dengan PSP dan/atau memiliki santri mukim minimal 75 orang
4. Lokasi unit usaha pesantren radius maksimal 20 km dari pesantren dan masih dalam kabupaten/kota yang sama dibuktikan dengan mengupload surat pernyataan lokasi unit usaha pesantren
5. Bukan pesantren penerima Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren di tahun 2021, 2022, dan 2023.
Besaran Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren 2024
Kategori I: Pesantren yang belum memiliki unit usaha atau bisnis dana bantuan ditujukan untuk pembentukan unit usaha atau bisnis baru berdasarkan verifikasi rencana usaha/business plan
Dana Bantuan Maksimal: Rp 75 juta
Kategori II: Pesantren yang memiliki unit usaha atau bisnis dengan nilai rencana usaha/business plan untuk pengembangan maksimal Rp 100 juta berdasarkan verifikasi rencana usaha/business plan
Dana Bantuan Maksimal: Rp 100 juta
Kategori III: Pesantren yang memiliki unit usaha atau bisnis dengan nilai rencana usaha/business plan untuk pengembangan maksimal Rp 200 juta berdasarkan verifikasi rencana usaha/business plan
Dana Bantuan Maksimal: Rp 200 juta
Kategori IV: Pesantren yang memiliki unit usaha atau bisnis dengan nilai rencana usaha/business plan untuk pengembangan maksimal Rp 300 juta berdasarkan verifikasi rencana usaha/business plan
Dana Bantuan Maksimal: Rp 300 juta
Jadwal Pendaftaran Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren 2024
Pendaftaran: 23 Februari-8 Maret 2024
Batas Revisi: 17 Maret 2024
Batas Verifikasi: 17 Maret 2024
Informasi lebih lanjut mengenai Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren 2024 dapat diakses melalui https://simba.kemenag.go.id/
(nir/pal)