Siswa SMA/SMK Jadi yang Terbanyak Alami Kekerasan di Kalangan Pelajar

ADVERTISEMENT

Siswa SMA/SMK Jadi yang Terbanyak Alami Kekerasan di Kalangan Pelajar

Novia Aisyah - detikEdu
Jumat, 02 Feb 2024 13:00 WIB
perkelahian antar anak sma
Ilustrasi anak SMA. Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Siswa jenjang SMA/SMK menjadi yang terbanyak mengalami kekerasan di kalangan usia pelajar. Data tersebut didapat oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) per 20 Januari 2024.

Sementara, peringkat berikutnya diikuti oleh kalangan pelajar SMP, SD, perguruan tinggi, dan PAUD.

Jumlah Kekerasan Anak di Tingkat Pelajar

Dikutip dari unggahan Instagram Vokasi Kemdikbud RI, data kekerasan anak berdasarkan usia dan jumlah kasus (berdasarkan kejadian) menurut data KemenPPPA adalah sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. SMA/SMK: 342 korban
  2. SMP: 299 korban
  3. SD: 235 korban
  4. Perguruan tinggi: 94 korban
  5. PAUD: 19 korban

Sebagai upaya mencegah dan menangani kekerasan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memandatkan pembentukan tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan/sekolah. Mandat tersebut tertuang dalam Permendikbudristek Nomor Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Jumlah TPPK di Indonesia

Berdasarkan data Kemendikbudristek, berikut ini jumlah TPPK di berbagai jenjang di seluruh Indonesia per 2 Februari 2024:

ADVERTISEMENT

1. PAUD

  • Jumlah satuan pendidikan: 203.632
  • Jumlah TPPK: 111.225
  • Persentase: 54,62%

2. SD

  • Jumlah satuan pendidikan: 149.239
  • Jumlah TPPK: 118.588
  • Persentase: 79,46%

3. SMP

  • Jumlah satuan pendidikan: 43.002
  • Jumlah TPPK: 34.167
  • Persentase: 79,46%

4. SMA

  • Jumlah satuan pendidikan: 14.607
  • Jumlah TPPK: 12.230
  • Persentase: 83,73%

5. SMK

  • Jumlah satuan pendidikan: 14.443
  • Jumlah TPPK: 11.825
  • Persentase: 81,87%

6. SLB

  • Jumlah satuan pendidikan: 2.337
  • Jumlah TPPK: 1.839
  • Persentase: 78,69%

7. Kesetaraan

  • Jumlah satuan pendidikan: 10.643
  • Jumlah TPPK: 3.745
  • Persentase: 35,27%

Cara Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, seperti ini tata cara penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan:

1. Penanganan kekerasan dilakukan oleh

  • Satuan pendidikan
  • Pemerintah daerah sesuai kewenangan
  • Kementerian

2. Penanganan kekerasan dilakukan oleh satuan pendidikan dan pemerintah daerah sesuai kewenangan:

  • Pemeriksaan laporan
  • Pemeriksaan
  • Penyusunan kesimpulan dan rekomendasi
  • Tindak lanjut laporan pemeriksaan
  • Pemulihan

3. Anggota TPPK berjumlah gasal minimal 3 orang dengan unsur:

  • Pendidik (bukan kepala satuan pendidikan)
  • Komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali
  • Bisa ditambahkan perwakilan tenaga pendidikan sebagai tenaga administrasi.



(nah/nwy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads