Bappenas Rancang Kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun, Begini Skemanya

ADVERTISEMENT

Bappenas Rancang Kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun, Begini Skemanya

Cicin Yulianti - detikEdu
Kamis, 16 Nov 2023 13:30 WIB
Siswa PAUD Lhokseumawe berkunjung ke wisata edukasi Taman Rusa di Perta Arun, Aceh. Mereka dapat mengamati sekaligus belajar mengenai binatang Rusa.
Foto: Chelsea Olivia Daffa
Jakarta -

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapennas) RI mencanangkan kebijakan 13 tahun belajar. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Agama, Pendidikan, dan Kebudayaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Didik Darmanto.

"Untuk memperkuat wajib belajar 13 tahun beberapa strategi yang kita lakukan adalah memperkuat layanan pendidikan anak usia dini," katanya dalam dalam acara International Symposium Early Chilhood Education and Development (ECED) di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (16/11/2023).

Didik mengatakan rancangan ini penting lantaran masa pendidikan anak usia dini (PAUD) atau prasekolah merupakan masa emas. Jika tumbuh kembang anak pada masa PAUD baik, maka perkembangan anak tersebut sebagai sumber daya manusia akan baik pula.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PAUD HI ini bisa membentuk anak untuk memiliki ketahanan dalam sekolah, kemudian memiliki kemampuan sosial yang jauh lebih baik dibanding dengan anak yang tidak mengikuti pendidikan anak usia dini," jelas Didik.

Skema Wajib Sekolah 13 Tahun

Rencana kebijakan wajib belajar 13 tahun tersebut telah masuk dalam Rancangan Undang-undang Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) tentang kelas prasekolah.

ADVERTISEMENT

RUU ini memuat usulan perubahan kebijakan wajib belajar 12 tahun menjadi 13 tahun. Secara spesifik, hal tersebut terdapat dalam pasal 7 ayat 2 yang mengatakan bahwa masa pendidikan dasar selama 10 tahun dan pendidikan menengah tiga tahun.

"Kami menyusun kebijakan salah satunya wajib belajar 13 tahun. Ini adalah satu tahun pra sekolah dan kemudian 12 tahunnya untuk SD, SMP, dan SMA," kata Didik.

Wajib belajar pendidikan dasar berlaku bagi warga negara berusia 6-15 tahun. Sementara wajib belajar pendidikan menengah berlaku pada warga negara berusia 16-18 tahun.

Penerapan wajib belajar jenjang pendidikan dasar diterapkan secara nasional, sedangkan pada jenjang pendidikan menengah diterapkan secara bertahap di masing-masing daerah dengan mengikuti arahan dari pemerintah pusat.

Fokus Pembenahan PAUD

Untuk mewujudkan rencana kebijakan wajib belajar 13 tahun tersebut, Didik mengatakan Bappenas mendorong pengembangan model kurikulum yang relevan dengan satuan pendidikan usia dini.

Selain itu, menurutnya rencana tersebut beriringan dengan usaha pembenahan infrastruktur hingga kualitas dan jumlah kebutuhan guru PAUD.

"Terkait guru PAUD dan infrastruktur itu sudah menjadi pemahaman kita bersama dan juga sudah terangkap isu keterbatasan akses, keterbatasan guru PAUD, termasuk juga distribusi guru PAUD," katanya.

Didik menambahkan, penguatan pendidikan guru PAUD perlu ditingkatkan dalam mendorong suksesnya rencana wajib belajar 13 tahun tersebut.

"Ke depan yang ingin kita pacu adalah bagaimana kita memperkuat pendidikan guru PAUD dan iru dimulai dari peningkatan kualitas LPTK-nya dulu" tutur Didik.

"Dengan adanya pencanangan wajib belajar 13 tahun, maka mau tidak mau PAUD ini harus kita genjot, dengan demikian intervensinya juga harus lebih kuat, alokasi anggaran PAUD itu rendah, maka sedikit demi sedikit harus ditingkatkan," tambahnya.




(nah/nah)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads