- Aturan Disdik Terkait Penyelenggaraan KTT ke-43 ASEAN
- Daftar 9 Kecamatan yang Sekolahnya PJJ saat KTT ke-43 ASEAN Kecamatan Palmerah Kecamatan Gambir Kecamatan Menteng Kecamatan Tanah Abang Kecamatan Sawah Besar Kecamatan Senen Kecamatan Kebayoran Baru Kecamatan Mampang Prapatan Kecamatan Setia Budi
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran Nomor e-0050/SE/2023 Tentang Pelaksanaan Pelayanan Pembelajaran Pada Saat Kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi Associations of Southeast Asian Nation (KTT ASEAN) ke-43 di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Surat edaran itu memuat pernyataan siswa yang bersekolah di lingkungan pelaksanan KTT ASEAN akan melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Selain itu, ditentukan pula aturan tentang jam kerja Tenaga Kependidikan untuk melaksanakan tugas dari rumah (Work From Home).
Aturan ini berlaku mulai tanggal 4 sampai dengan 7 September 2023. Sedangkan tanggal 8 September 2023 proses belajar mengajar akan berjalan normal. Berikut aturan selengkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan Disdik Terkait Penyelenggaraan KTT ke-43 ASEAN
1. Melaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh atau Belajar Dari Rumah (PJJ/BDR) 100% (seratus persen) pada tanggal 4-7 September 2023 pada Satuan Pendidikan di 9 (sembilan) Kecamatan yang bersinggungan dengan tempat pelaksanaan KTT ASEAN.
2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home) dengan melaporkan kehadiran/presensi secara online melalui laman absensimobile.jakarta.go.id sebanyak dua kali.
3. Jumlah jam pelajaran PJJ/BDR yang dilaksanakan setiap harinya sesuai dengan standar kurikulum dan jadwal pelajaran harian.
4. Kepala Satuan Pendidikan memastikan pelaksanaan PJJ/BDR berjalan baik.
5. Para Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Kepala Suku Dinas, Pendidikan, Ketua Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan, Pengawas, dan Penilik melakukan pemantauan untuk memastikan pelaksanaan PJJ/BDR berjalan dengan baik.
Daftar 9 Kecamatan yang Sekolahnya PJJ saat KTT ke-43 ASEAN
Daftar kecamatan dan jumlah sekolah yang melaksanakan PJJ/BDR saat KTT ASEAN ke-43 yaitu:
Kecamatan Palmerah
- PAUD: 65 sekolah
- SD: 50 sekolah
- SMP: 13 sekolah
- SMA: 6 sekolah
- SMK: 10 sekolah
- SLB: 2 sekolah
- PKBM: 5 sekolah
Kecamatan Gambir
- PAUD: 46 sekolah
- SD: 32 sekolah
- SMP: 13 sekolah
- SMA: 7 sekolah
- SMK: 9 sekolah
- SLB: 0 sekolah
- PKBM: 2 sekolah
Kecamatan Menteng
- PAUD: 48 sekolah
- SD: 22 sekolah
- SMP: 13 sekolah
- SMA: 7 sekolah
- SMK: 6 sekolah
- SLB: 0 sekolah
- PKBM: 2 sekolah
Kecamatan Tanah Abang
- PAUD: 60 sekolah
- SD: 28 sekolah
- SMP: 15 sekolah
- SMA: 7 sekolah
- SMK: 9 sekolah
- SLB: 1 sekolah
- PKBM: 4 sekolah
Kecamatan Sawah Besar
- PAUD: 49 sekolah
- SD: 35 sekolah
- SMP: 15 sekolah
- SMA: 10 sekolah
- SMK: 6 sekolah
- SLB: 0 sekolah
- PKBM: 4 sekolah
Kecamatan Senen
- PAUD: 45 sekolah
- SD: 30 sekolah
- SMP: 12 sekolah
- SMA: 8 sekolah
- SMK: 7 sekolah
- SLB: 0 sekolah
- PKBM: 5 sekolah
Kecamatan Kebayoran Baru
- PAUD: 76 sekolah
- SD: 36 sekolah
- SMP: 21 sekolah
- SMA: 18 sekolah
- SMK: 12 sekolah
- SLB: 3 sekolah
- PKBM: 5 sekolah
Kecamatan Mampang Prapatan
- PAUD: 62 sekolah
- SD: 34 sekolah
- SMP: 16 sekolah
- SMA: 5 sekolah
- SMK: 5 sekolah
- SLB: 0 sekolah
- PKBM: 5 sekolah
Kecamatan Setia Budi
- PAUD: 51 sekolah
- SD: 26 sekolah
- SMP: 13 sekolah
- SMA: 4 sekolah
- SMK: 5 sekolah
- SLB: 1 sekolah
- PKBM: 2 sekolah
Itulah selengkapnya tentang peraturan PJJ terkait penyelenggaraan KTT ASEAN Ke-43. Jadi sekolahmu masuk 9 kecamatan di atas tidak nih detikers?
(nwk/nwk)