Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran bagi peserta didik yang ingin melakukan perpindahan sekolah baik masuk atau keluar dari satuan pendidikan di lingkup DKI Jakarta. Melalui Surat Edaran Nomor e-0037/SE/2023 ada tiga jenis peserta didik yang bisa melakukan pindah sekolah.
Pertama yakni peserta didik dari satuan pendidikan di DKI Jakarta yang ingin pindah sekolah ke luar atau dalam provinsi. Kedua, siswa asal sekolah luar DKI Jakarta yang ingin pindah ke sekolah dalam dalam provinsi.
Terakhir adalah siswa asal satuan pendidikan di luar negeri yang ingin sekolah di DKI Jakarta. Perpindahan tersebut bisa dilakukan dengan persyaratan yang berlaku. Apa saja? Berikut detikEdu rangkum dari surat edaran resminya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan Pindah Sekolah di DKI Jakarta Semester Ganjil 2023-2024
- Proses perpindahan bisa dilakukan bila masih tersedia daya tampung di sekolah tujuan dengan memperhatikan ketentuan rasio kelas.
- Perpindahan dikhususkan bagi siswa di kelas II-VI untuk jenjang SD/Paket A, kelas VIII-IX SMP/Paket B, XI-XII SMA/Paket C, dan kelas XI-XII SMK.
- Kepala sekolah harus membentuk Tim Perpindahan Peserta Didik sesuai kebutuhan dan pelaksanaannya harus objektif, transparan, dan akuntabel.
Syarat Pindah Sekolah DKI Jakarta 2023-2024
Umum:
- Fotokopi ijazah jenjang pendidikan sebelumnya yang telah dilegalisir oleh kepala sekolah
- Fotokopi rapor yang telah dilegalisir dan menunjukkan rapor asli
- Fotokopi sertifikat akreditasi sekolah
- Surat permohonan orang tua tentang perpindahan masuk siswa dengan meterai Rp 10 ribu ke sekolah tujuan.
- Surat keterangan pindah dari sekolah asal yang diketahui dinas pendidikan perwakilan setempat.
- Fotokopi surat izin pendirian sekolah asal bila sebelumnya berasal dari sekolah yang dikelola masyarakat atau swasta
- Surat keterangan tidak sedang menjalani sanksi dari sekolah asal.
Khusus:
- Bila peserta didik di sekolah sebelumnya mengalami kurikulum yang berbeda dengan sekolah tujuan, maka:
- - Jika dinyatakan diterima, sekolah wajib mengadakan matrikulasi untuk beberapa mata pelajaran yang dianggap perlu.
- - Pelaksanaan matrikulasi sekurang-kurangnya 30 hari efektif.
- Perpindahan hanya dapat dilakukan untuk kompetensi/konsentrasi keahlian yang sama dengan sekolah sebelumnya.
Tahapan Pelaksanaan Pindah Sekolah
1. Sekolah mempublikasikan daya tampung dan formasi yang tersedia
2. Sekolah memberikan penjelasan terkait tata cara seleksi
3. Sekolah melaksanakan seleksi.
4. Mengumumkan hasil seleksi secara terbuka.
5. Melaporkan hasil perpindahan Peserta Didik secara berjenjang.
Mata Pelajaran yang Diujikan untuk Pindah Sekolah
Berikut ketentuan mata pelajaran yang diujikan.
SD/Paket A
- Bila siswa pindah dari sekolah yang sama-sama menyelenggarakan Kurikulum 2013, maka ujian menggunakan tema pada semester sebelumnya.
- Bila siswa pindah dari sekolah Kurikulum 2013 ke Sekolah Penggerak/Implementasi Kurikulum Merdeka, maka materi yang diujikan yaitu Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial (IPAS), dan Pendidikan Pancasila.
SMP/Paket B
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS).
SMA/Paket C
Untuk sekolah SMA/Paket C penyelenggara Kurikulum 2013 ke sekolah dengan kurikulum yang sama, diujikan:
- Peminatan MIPA: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Kimia, Fisika, Biologi, dan Matematika
- Peminatan IPS: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Ekonomi, Geografi, Sosiologi, dan Matematika
- Peminatan Bahasa: Bahasa dan Sastra Indonesia, Bahasa dan Sastra Inggris, Antropologi, dan Matematika
Untuk sekolah Penggerak/Implementasi Kurikulum Merdeka ke kurikulum yang sama atau Kurikulum 2013 dan sebaliknya:
- Kelas XI: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS).
- Kelas XII: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika.
SMK/Paket C
Bahasa Indonesia, Matematika, dan mata pelajaran produktif sesuai dengan kompetensi/konsentrasi keahlian.
Jadwal Pindah Sekolah DKI Jakarta 2023-2024
- Pengumuman daya tampung: 12-13 Juli 2023
- Pendaftaran: 14, 17, dan 18 Juli 2023
- Pengarahan: 20 Juli 2023
- Seleksi: 21 Juli 2023
- Pengumuman: 24 Juli 2023
- Lapor diri: 25-26 Juli 2023 pukul 08.00-16.00 WIB
- Laporan hasil Perpindahan ke Dinas Pendidikan: Paling lambat 30 Agustus 2023
Bila sekolah masih memiliki bangku kosong, seleksi dan jadwal bisa diatur oleh sekolah masing-masing sampai dengan 24 Agustus 2023.
Nah itulah selengkapnya tentang informasi pindah sekolah ke dalam atau luar DKI Jakarta. Semoga informasi ini bermanfaat ya detikers!
(twu/twu)