Komisi X DPR RI menyoroti kesenjangan pendidikan non-formal dengan formal. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyerukan, agar pendidikan non-formal juga mendapat perhatian yang cukup.
Hetifah juga menegaskan bahwa kebutuhan pendidikan siswa tidak bisa dipenuhi oleh pendidikan formal. Pemenuhan sisa kebutuhan itu justru ada pada pendidikan non-formal.
"Siapa pun sampai usia berapa pun masih harus diberi kesempatan untuk menuntut ilmu. Nah, sekarang tidak semua itu dipenuhi oleh pendidikan formal. Non-formal pun selayaknya mendapat dukungan dan perhatian yang cukup," ujar Hetifah dikutip Senin (10/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lembaga pendidikan non-formal memiliki beraneka ragam, seperti lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan keterampilan, dan lain-lain.
Pendidikan non-formal sendiri ditujukan bagi masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan sebagai pengganti, penambah, dan atau pelengkap pendidikan formal.
Anggaran Pendidikan Non Formal Cenderung Dikurangi
Anggota Fraksi Partai Golkar DPR ini mengatakan pemerintah pusat sendiri cenderung mengurangi anggaran untuk pendidikan non-formal. Berbeda jauh dengan alokasi anggaran untuk pendidikan formal melalui APBN maupun APBD.
"Saat ini di pusat sendiri cenderung semakin mengurangi anggarannya (untuk pendidikan non-formal) dan kelembagaannya. Masih ada ketidakpastian, sehingga sulit untuk bisa dapat dukungan anggaran dari APBD kabupaten/kota. Jadi, tidak ada institusi yang mampu menempuh pendidikan non-formal ini secara tegas," tuturnya.
Pendidikan Non Formal Belum Ikuti Asesmen Nasional
Anggota Komisi X DPR RI Desy Ratnasari juga menyoroti pendidikan non-formal yang belum mengikuti Asesmen Nasional.
Asesmen Nasional merupakan program evaluasi yang diselenggarakan oleh Kemendikbudristek dalam meningkatkan mutu pendidikan yang mengacu pada input, proses dan output pembelajaran di seluruh satuan pendidikan.
"Asesmen Nasional terkait dengan pendidikan non-formal bagaimana? Apakah itu juga dilakukan dengan pendidikan non-formal? Selama ini kan pendidikan non-formal ini dilindungi oleh Undang-Undang Pendidikan Nasional, tetapi keberadaan mereka dekat dengan masyarakat. (Sehingga) untuk kemudian turut serta berkontribusi mencerdaskan kehidupan bangsa, apakah juga mengikuti Asesmen Nasional? tampaknya sih dari jawabannya tidak ikut serta," kata Desy.
Diketahui, Asesmen Nasional telah dilaksanakan untuk siswa di jenjang pendidikan formal. Asesmen ini telah berlangsung sejak 2021 dengan hasil asesmen yang bisa dilihat melalui Rapor Pendidikan.
(nir/pal)